Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Irjen Pol. Nanan Soekarna mengatakan laporan Antasari Azhar kepada Kepala Polri, Jenderal Pol. Bambang H. Danuri terkait mendapatkan teror tidak terbukti ada tindak pidananya.
"Saat penyelidikan berjalan, polisi tidak menemukan ada unsur tindak pidana terhadap teror yang diterima Pak Antasari," kata Irjen Pol. Nanan Soekarna di Jakarta, Selasa.
Nanan membenarkan Antasari pernah mengadu kepada Kepala Polri, Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri terkait adanya dugaan teror yang diterima pada telepon selular milik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Nanan mengungkapkan Kapolri membentuk empat tim dengan pimpinan mantan Kepala Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Selatan, Komisaris Besar Pol. Chairul Anwar, namun tim tersebut tidak menemukan bukti adanya unsur tindak pidana pada teror terhadap Antasari itu.
Nanan membantah jika tim bentukan Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri adalah tim pimpinan Komisaris Besar Pol. Wiliardi Wizar yang diduga ikut terlibat pada pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Jenderal bintang dua ini, menyatakan pembentukan tim yang diketuai Kombes Pol. Chairul Anwar ini merupakan kebijakan Kapolri untuk mengakomodir keinginan Antasari yang mendapatkan ancaman.
Nanan mengatakan tim bentukan Kapolri itu menyelidiki dua nomor telepon selular yang masuk ke "handphone" Antasari, namun penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti adanya tindak pidana.
"Tim tersebut menjalani proses penyelidikan bukan penyidikan," ujar Nanan.
Sebelumnya, Wiliardi menyebut nama Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, terkait kasus pembunuhan Nasrudin yang menyeret mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Bahkan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu, menyebutkan penetapan tersangka Antasari Azhar pada pembunuhan Nasrudin merupakan rekayasa.
Wiliardi berdalih Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Irjen Pol. Hadiatmoko (saat ini staf ahli Polri) meminta dirinya untuk mengaku sebagai pembunuh Nasruddin agar penyidik bisa manaikkan berkas menjadi P-21.
"Jam 00.30 WIB, saya dibangunkan penyidik (saat ditahan) ada istri saya, adik ipar saya. Bagaimana yang baik untuk menjerat Antasari Azhar, tapi dengan syarat besok saya pulang," katanya.
Wiliardi bersama Antasari, pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo, serta lima terdakwa lainnya terseret kasus pembunuhan Nasrudin yang tewas ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, Provinsi Banten, 14 Maret 2009>(*)
Laporan Antasari Tidak Terbukti Ada Tindak Pidana
10 November 2009 23:34 WIB
Irjen Pol Nanan Soekarna (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Tags: