Rejang Lebong (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengatakan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan calon perseorangan atau independen di daerah itu dilakukan hingga memeriksa kuburan untuk memastikan kebenaran data orang meninggal yang dijadikan pendukung.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Rejang Lebong Novry Iranas saat berada di KPU Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon independen 29 Juni-12 Juli 2020 oleh petugas PPS didampingi pengawasan kelurahan/desa (PKD).
"Makanya kawan-kawan PKD yang melakukan pengawasan di tingkat kelurahan dan desa itu memastikan apakah benar orang itu sudah meninggal, makanya kemarin harus turun ke kuburan guna memastikannya kapan meninggalnya, karena berkaitan kapan juga dukungan itu diberikan," kata dia.
Baca juga: Bawaslu tangani 712 dugaan pelanggaran tahapan pilkada
Baca juga: Pilkada 2020, Bawaslu: 541 kecamatan terkendala jaringan internet
Baca juga: Bawaslu: Kanal gerakan klik serentak belum penuhi kebutuhan pemilih
Dia menambahkan, pihaknya turun langsung mengecek data dukungan untuk bakal calon perseorangan dalam pilkada setempat mengingat adanya laporan masyarakat yang mengaku tidak pernah memberikan dukungan untuk pasangan itu.
Selain itu, pihaknya juga menemukan dukungan KTP pihak-pihak yang dilarang memberikan dukungan seperti para penyelenggara pemilu, PNS maupun anggota TNI/Polri. Dukungan tersebut sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) secara administratif.
Novry mengatakan Bawaslu masih melakukan investigasi terkait dengan adanya dukungan dari orang yang dinyatakan sudah meninggal dunia juga adanya dukungan dari pihak-pihak yang dilarang untuk memberikan dukungan.
"Nantinya akan kita lihat, jika nantinya pihak-pihak yang dilarang itu memang secara sadar memberikan dukungannya maka akan ada tindak lanjut, misalnya PNS yang telah dilarang terlibat politik praktis akan ditindaklanjuti," urainya.
Sebelumnya, Bawaslu Rejang Lebong telah melimpahkan delapan laporan dugaan pencatutan KTP dan dukungan masyarakat untuk dukungan syarat pencalonan jalur perseorangan Pilkada Rejang Lebong atas nama pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah ke penyidik Polres Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti.
Bawaslu Rejang Lebong periksa kuburan pendukung yang meninggal
16 Juli 2020 13:44 WIB
Novry Iranas, Komisioner Bawaslu Rejang Lebong.(Foto Antarabengkulu.com/Nur Muhamad)
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: