Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung meminta tambahan saksi lagi pada kasus penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengatakan hal itu menanggapi pengembalian berkas Chandra dari Kejagung ke Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Namun, Nanan tidak menyebutkan siapa saksi yang dimaksud itu.
Ia mengatakan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dikembalikan oleh jaksa penuntut umum bukan berarti berkasnya tidak lengkap atau perlu perbaikan.
"Berkas dikembalikan karena ada permintaan tambahan saksi lain," katanya.
Menurut dia, penyidik Polri akan memenuhi permintaan jaksa itu dan berharap agar berkas segera dapat diserahkan kembali ke Kejagung.
Terkait dengan hasil rekomendasi Tim 8 bahwa kasus Chandra dan Bibit tidak cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan, Nanan mengatakan, bahwa Polri menghargai rekomendasi itu.
"Saran, masukan dan perhatian dari pimpinan akan dikemas dalam kemasan hukum," katanya.
Chandra menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengajuan cekal dan pencabutan cekal untuk pengusaha Anggoro Widjoyo dan Djoko Tjandra serta menerima suap dari pengusaha Anggodo Widyoyo.
Selain Chandra, Polri juga menetapkan Wakil Ketua KPK non aktif Bibit Samad Rianto.
Bibit dan Chandra pernah ditahan Mabes Polri selama lima hari namun mendapat penangguhan penahanan setelah mendapatkan tekanan publik dan berbagai tokoh nasional.
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, pengembalian berkas Chadra bukan didasarkan pada rekomendasi Tim 8.
Ia mengatakan, berkas penyidikan Chandra belum dilengkapi bukti yang lengkap sehingga dikembalikan ke Polri disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Pengembalian berkas kepada kepolisian itu juga dimaksudkan agar penyidik kejaksaan memiliki keyakinan bahwa berkas yang akan diajukan ke pengadilan memiliki bukti yang lengkap.(*)
Kejagung Minta Tambahan Saksi Kasus Chandra
10 November 2009 15:58 WIB
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009
Tags: