Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, proses hukum atas diri dua pimpinan non aktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto masih tetap jalan terus dan tidak akan terpengaruh dengan rekomendasi Tim 8.

Untuk sementara ini, menurut Hendarman saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR (bidang hukum) di Gedung DPR Jakarta, Selasa, berkas pemeriksaan Chandra Hamzah dikembalikan kepada Polri karena masih ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik polri.

"Yang dikembalikan itu hanya berkas Chandra, sedang berkas Bibit masih dipelajari karena baru 1 minggu ada di kejaksaan," ujarnya.

Hendarman mengaku yakin sudah terjadi tindak pidana pada kasus Bibit-Chandra tersebut karena sudah ditemukan sebanyak 21 alat bukti dugaan tindak pidana itu.

"Tetapi untuk haqul yakin, jaksa masih meminta penyidik polri menambah alat bukti itu," katanya.

Ditegaskannya kembali bahwa kalau berkas pemeriksaan Chandra dan Bibit tidak lengkap, maka jaksa akan terus mengembalikan berkas itu ke polisi sampai berita acara pemeriksaan yang dilimpahkan benar-benar lengkap.

Jaksa Agung menegaskan, dalam kasus Chandra-Bibit, pembuktian yang akan digunakan bukan adequat tetapi conditio sine qua non atau sebab akibat.

Dia juga menegaskan bahwa kasus Bibit-handra tersebut bukan kriminalisasi maupun rekayasa karena bukti-buktinya cukup kuat.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengatakan bahwa pengembalian berkas penyidikan Chandra ke penyidik Polri sama sekali tidak ada tekanan dari manapun.

Sementara mengenai rekomendasi tim 8 yang menyebutkan bahwa tidak ada bukti-bukti yang kuat terkait kasus yang dituduhkan pada kedua pimpinan non aktif KPK tersebut, Hendarman menyatakan tetap akan menjunjung tinggi hukum dan menghormati sistem hukum yang ada di Indonesia.

"Kawan-kawan di tim 8 dalam rekomendasinya kemarin menyebutkan bahwa alat bukti kasus Chandra-Bibit itu lemah sehingga tidak layak dibawa ke pengadilan," katanya.

Menurut tim 8, tindak pidana hanya terputus dari aliran dana Anggodo ke Ari Muladi.

Terkait dengan hal tersebut, Hendarman akan minta penegasan jaksanya soal berkas pemeriksaan Chandra-Bibit itu, apakah berani untuk maju ke pengadilan atau tidak.

"Kalau berani maju. Tetapi kalau ternyata nanti kalah, jaksa-jaksanya akan di examinasi," tegasnya. (*)