Jakarta (ANTARA) - Pada Rabu (15//7) pemerintah membuka seleksi calon Guru Penggerak dan Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan mengenai upaya pengendalian COVID-19.

Selain itu ada warta mengenai aktivitas Gunung Merapi, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, dan belalang kembara yang menyerbu Sumba Timur yang bisa disimak kembali dalam rangkuman berita berikut.

Pemerintah buka seleksi calon Guru Penggerak

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendaftaran peserta seleksi calon Guru Penggerak mulai 13 Juli 2020 hingga 22 Juli 2020.

Pemerintah menyiapkan Guru Penggerak untuk mendukung penerapan kebijakan Merdeka Belajar yang ditujukan untuk mencetak sumber daya kompeten yang menerapkan nilai-nilai Pancasila.

Guru Penggerak akan mendorong transformasi pendidikan Indonesia, mendorong peningkatan kepemimpinan murid, serta menjadi pelatih atau mentor bagi guru lain untuk menjalankan metode pembelajaran yang berpusat pada murid.

Presiden ingin COVID-19 tetap terkendali

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penularan COVID-19 di Tanah Air hingga saat ini masih terkendali jika dibandingkan penularan penyakit tersebut negara-negara lain.

"Kita berada pada posisi yang masih bisa kita kendalikan. Oleh sebab itu, jangan sampai kita lepas kendali. Manajemen krisis harus betul-betul kita lakukan," katanya saat menyampaikan pengarahan kepada para gubernur mengenai percepatan penyerapan anggaran daerah.

Gunung Merapi keluarkan guguran

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan bahwa Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah mengeluarkan guguran pada Rabu malam pukul 18.29 WIB.

Kepala BPPTKG Hanik Humaida mengatakan suara guguran itu terdengar dari Pos Pengamatan Merapi Babadan namun area guguran belum bisa dipantau karena kendala cuaca.

Demokrat: RUU Cipta Kerja harus akomodir hak penyandang disabilitas

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Ingrid Kansil mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja harus mengakomodir hak-hak para penyandang disabilitas.

Dia mengemukakan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas belum tertuang secara jelas dalam pasal-pasal yang mengatur tentang pekerja disabilitas dalam RUU Cipta Kerja.

"Bab IV tentang Ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja tidak secara eksplisit mengatur hak pekerja yang merupakan penyandang disabilitas. Tidak terdapat satu pasal pun dari ratusan pasal yang mengatur hak-hak para pekerja yang mengatur hak pekerja disabilitas," kata Ingrid.