Pengganjal ATM di Jakarta Barat merupakan residivis
15 Juli 2020 22:09 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menunjukkan barang bukti kartu ATM hasil kejahatan pelaku pengganjalan ATM di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/7/2020). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat/aa.
Jakarta (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan ketiga pengganjal mesin ATM, yakni AS, MD dan JL merupakan residivis atas kasus yang sama.
Arsya menyebut mereka sudah sering beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak beberapa tahun silam.
"Mereka beroperasi juga cukup lama terlihat dari barang bukti yang cukup banyak," ujar Arsya di Jakarta, Rabu.
Arsya mengatakan ketiga pelaku mencari sasaran mesin ATM yang lemah pengawasan atau penjagaan dari pihak bank.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pengganjal ATM
Baca juga: Polisi: Pembobol ATM di Cipayung diduga sindikat profesional
Ketika sasarannya panik saat mesin ATM bermasalah, pelaku yang beraksi berpura-pura membantu korban melakukan transaksi.
"Kartu yang kami sita ini milik korban terdahulu. Jadi cukup banyak kartunya karena mereka sudah lama beraksi," kata dia.
Ketiga pengganjal mesin ATM bermodal tusuk gigi menguras saldo korbannya hingga Rp22 juta. Modus mengganjal ATM dengan tusuk gigi merupakan modus lama yang sering diungkap oleh aparat Kepolisian.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun penjara.
Arsya menyebut mereka sudah sering beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak beberapa tahun silam.
"Mereka beroperasi juga cukup lama terlihat dari barang bukti yang cukup banyak," ujar Arsya di Jakarta, Rabu.
Arsya mengatakan ketiga pelaku mencari sasaran mesin ATM yang lemah pengawasan atau penjagaan dari pihak bank.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pengganjal ATM
Baca juga: Polisi: Pembobol ATM di Cipayung diduga sindikat profesional
Ketika sasarannya panik saat mesin ATM bermasalah, pelaku yang beraksi berpura-pura membantu korban melakukan transaksi.
"Kartu yang kami sita ini milik korban terdahulu. Jadi cukup banyak kartunya karena mereka sudah lama beraksi," kata dia.
Ketiga pengganjal mesin ATM bermodal tusuk gigi menguras saldo korbannya hingga Rp22 juta. Modus mengganjal ATM dengan tusuk gigi merupakan modus lama yang sering diungkap oleh aparat Kepolisian.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun penjara.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: