Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang tak lagi terdaftar sebagai segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa kembali mendaftar ulang sebagai peserta PBI dengan beberapa syarat.

"Kami dengan Kementerian sosial membuat sosialisasi, nanti kalau memang terbukti apa yang dikeluarkan dari DTKS itu ternyata memang keluarga yang tidak mampu, kita buat kesempatan," kata Fachmi di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Rabu, menanggapi hal mengenai adanya masyarakat yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI JKN-KIS.

Fachmi menjelaskan Kementerian Sosial yang mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selalu memperbarui data tersebut sesuai dengan kondisi kesejahteraan masyarakat terkait. Oleh karena itu masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI kemudian dikeluarkan dari DTKS dan tak lagi mendapat bantuan iuran dari pemerintah apabila sudah termasuk kategori masyarakat mampu.

Baca juga: Menko PMK apresiasi sistem TI BPJS Kesehatan
Baca juga: BPJS Kesehatan harap penyelenggaraan JKN-KIS harmonis di HUT ke-52


Sistem dari Kementerian Sosial mendata masyarakat miskin yang kemudian menjadi mampu untuk dikeluarkan secara bertahap dari DTKS sebagai upaya pembersihan data.

"Tujuannya bagus membersihkan data, kami mendukung langkah Kementerian Sosial. Tapi kalau dalam pembersihan itu ada masalah, ternyata mereka itu masuk kategori yang sesungguhnya masih tidak mampu, itu bisa didaftar ulang," kata Fachmi.

Fachmi menjelaskan bahwa lembaganya telah menetapkan tahun 2020 sebagai tahun kepuasan peserta dan peningkatan pelayanan. Dia mengatakan BPJS Kesehatan telah melakukan penyempurnaan berbagai aspek, mulai dari pelayanan administrasi, pelayanan di fasilitas kesehatan, hingga pengembangan teknologi informasi.

Fachmi memaparkan pihaknya mencanangkan 10 komitmen perbaikan layanan seperti melakukan simplifikasi prosedur layanan cuci darah dengan sidik jari serta tanpa surat rujukan ulang, layanan antrean elektronik berbasis daring untuk memberikan kepastian waktu layanan, dan melakukan integrasi sistem informasi FKTP dan rumah sakit dengan sistem informasi BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN.

BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan akses pelayanan administrasi melalui Mobile Customer Service (MCS) yang mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok, memudahkan peserta untuk pindah kelas perawatan, menghadirkan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk memberikan kemudahan informasi dan menangani keluhan peserta, menyederhanakan proses administrasi di loket peserta melalui pengisian formulir elektronik, serta menambah fitur mesin penjawab elektronik.

Baca juga: Pemerintah gunakan data BPJS Kesehatan minimalkan risiko COVID-19
Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng YLKI optimalkan penanganan peserta JKN-KIS