Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 28 tokoh dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi yang menamakan diri Forum Petisi 28 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp6,7 triliun.
"Ini skandal terbesar dalam masa reformasi," kata Adhie M Massardi yang membacakan petisi tersebut di Jakarta, Senin.
Beberapa nama yang masuk dalam forum itu antara lain Haris Rusly Moti, Boni Hargens, Agus Jabo Priyono, Masinton Pasaribu, Danang Widoyoko, Deni Daruri, dan sejumlah aktivis lainnya.
Adhie mengatakan, dukungan dan kepercayaan yang diberikan rakyat selama ini tidak boleh disia-siakan oleh KPK. Dukungan dan kepercayaan itu, lanjutnya, tidak gratis, harus dibayar dengan tindakan nyata, salah satunya dengan mengusut tuntas kasus Bank Century.
"Siapa saja penikmat dana itu harus dihukum," kata juru bicara kepresidenan di era pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.
Penandatangan Petisi 28 lainnya, Haris Rusly, menambahkan, KPK diharapkan bisa kembali melakukan fungsinya sebagai lembaga pemberantas korupsi dengan membongkar kasus Bank Century.
"Rakyat di belakang KPK," kata mantan ketua umum Partai Rakyat Demokratik itu.
Dikatakannya, KPK harus bisa memanggil semua pihak yang diduga terlibat di dalam kasus itu, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mantan aktivis `98 Masinton Pasaribu mengatakan, kasus Bank Century tidak boleh didiamkan.
Ia mengingatkan pernyataan Jusuf Kalla ketika masih menjabat Wakil Presiden yang menyebut kasus itu sebagai perampokan.
Ketua Humanika Jakarta Syaiful Jihad menambahkan, KPK harus bisa menyelesaikan kasus yang diduga melibatkan sejumlah elite itu secara menyeluruh mengingat dampak kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.
Penyerahan petisi tersebut juga diwarnai aksi teatrikal yang dilakukan sejumlah mahasiswa.
(*)
Petisi 28 Desak KPK Usut Tuntas Kasus Century
9 November 2009 22:16 WIB
(ANTARATV)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
Tags: