Mataram (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Mataram Susanni mengakui kecolongan terkait dengan kasus narkoba jenis ganja 6,68 kilogram yang diduga melibatkan salah seorang warga binaannya.
"Terkait dengan HP (handphone) kami sudah berupaya maksimal. Namun, kalau ternyata ada kelengahan, kelalaian, ataupun kecolongan, itu dikarenakan upaya penyelundupan HP sangat intens dan kompleksitas sekali modusnya," kata Susanni melalui pesan singkat yang diterima di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.
Dalam kasus ganja 6,68 kilogram oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram di bawah kendali AKP Elyas Ericson, terungkap peran seorang warga binaan Lapas Mataram yang berstatus narapidana narkotika berinisial Z alias Leter.
Baca juga: Yasonna: Saya tidak toleransi peredaran narkotika di lapas dan rutan
Dari dalam lapas, Leter diduga mengendalikan peredaran ganja kelas kakap untuk wilayah Kota Mataram. Bukti adanya pengendalian itu pun telah dikantongi Tim Satresnarkoba Polresta Mataram.
Bahkan, ketika kasusnya digelar di Mapolresta Mataram, Leter turut dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan bersama dua rekannya yang tertangkap tangan menguasai 6,68 kilogram ganja, RT dan S.
Terkait dengan hal tersebut, Susanni membenarkan bahwa Leter dipinjamkan kepada penyidik kepolisian sebagai bahan kelengkapan penanganan kasus 6,68 kilogram ganja yang terungkap di Punia, Kota Mataram.
"Pengambilan napi tersebut dilaksanakan melalui koordinasi bersama dengan semangat yang sama untuk memberantas narkotika," ucapnya.
Namun, dalam kasus ini pihak kepolisian belum menetapkan status Leter. Penyidik masih memeriksanya sebagai saksi untuk RT dan S yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Narkoba di Lapas Mataram libatkan narapidana dan sipir
Hal itu pun dibenarkan oleh Susanni. Berdasarkan komunikasinya dengan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Guntur Herditrianto, Leter belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah komunikasi dengan Kapolres dan beliau menjawab masih mendalami dan belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya menegaskan.
Kalapas Mataram akui kecolongan terkait kasus ganja 6,68 kilogram
15 Juli 2020 17:14 WIB
Barang bukti ganja 6,68 kilogram yang ditunjukkan kepolisian dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Selasa (14-7-2020). ANTARA/Dhimas B.P.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: