BPJS Kesehatan harap penyelenggaraan JKN-KIS harmonis di HUT ke-52
15 Juli 2020 16:28 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) bersama Menko PMK Muhadjir Effendy (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Rabu. (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris berharap penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat semakin harmonis antara para pemangku kepentingan pada HUT ke-52 BPJS Kesehatan atau tujuh tahun penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial.
“Pada usia ke-52 tahun ini, BPJS Kesehatan berada dalam performa yang matang. Namun, dalam menjalankan tugasnya, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem Program JKN-KIS sehat," kata Fachmi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pemerintah gunakan data BPJS Kesehatan minimalkan risiko COVID-19
Fachmi mengibaratkan penyelenggaraan JKN-KIS sebagai orkestra yang membutuhkan keharmonisan dari semua pemain musik agar bisa berjalan beriringan.
"Ibarat orkestra, semua pihak harus mampu bekerja sama dan berkoordinasi untuk menghasilkan musik yang harmonis. Jika seluruh pihak mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik, kami optimistis penyelenggaraan JKN-KIS bisa berjalan dengan optimal,” kata Fachmi.
BPJS Kesehatan telah menetapkan tahun 2020 sebagai tahun kepuasan peserta dan peningkatan layanan. Fachmi menyebut BPJS Kesehatan telah melakukan penyempurnaan berbagai aspek, mulai dari pelayanan administrasi, fasilitas kesehatan, hingga pengembangan teknologi informasi.
Fachmi menyebut pihaknya mencanangkan 10 komitmen perbaikan layanan, seperti melakukan simplifikasi prosedur layanan cuci darah dengan sidik jari serta tanpa surat rujukan ulang, layanan antrean elektronik berbasis daring untuk memberikan kepastian waktu layanan, dan melakukan integrasi sistem informasi FKTP dan rumah sakit dengan sistem informasi BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN.
Baca juga: BPJS Kesehatan sebut penerapan tata kelola baik perkokoh ekosistem JKN
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan : Rutin bayar iuran bermanfaat saat berobat
Selain itu, lanjut Fachmi, BPJS Kesehatan juga mendorong rumah sakit untuk menyediakan tampilan antrean tindakan operatif dan informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit agar lebih transparan kepada peserta.
BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan akses pelayanan administrasi melalui Mobile Customer Service (MCS) yang mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok, memudahkan peserta untuk pindah kelas perawatan, menghadirkan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk memberikan kemudahan informasi dan menangani keluhan peserta, menyederhanakan proses administrasi di loket peserta melalui pengisian formulir elektronik, serta menambah fitur mesin penjawab elektronik.
Fachmi juga menerangkan BPJS Kesehatan telah membayar lunas tagihan klaim seluruh rumah sakit yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar pada bulan Juli 2020. Hal tersebut tak lepas dari peran pemerintah yang berkomitmen memastikan pembayaran klaim rumah sakit berjalan lancar agar operasional rumah sakit tak terganggu, terlebih pada saat pandemi COVID-19 sekarang ini.
Baca juga: Pekan ini klaim rumah sakit dibayar tuntas hingga pesantren buka lagi
“Begitu kami terima iuran PBI APBN sebesar Rp4,05 triliun, BPJS Kesehatan langsung mendistribusikannya untuk melunasi tagihan klaim seluruh rumah sakit. Jadi tidak ada lagi utang jatuh tempo bagi rumah sakit yang sudah mengajukan klaim dan lolos verifikasi. Untuk pembayarannya tetap menggunakan mekanisme 'first in first out',” ujar Fachmi.
“Pada usia ke-52 tahun ini, BPJS Kesehatan berada dalam performa yang matang. Namun, dalam menjalankan tugasnya, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem Program JKN-KIS sehat," kata Fachmi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pemerintah gunakan data BPJS Kesehatan minimalkan risiko COVID-19
Fachmi mengibaratkan penyelenggaraan JKN-KIS sebagai orkestra yang membutuhkan keharmonisan dari semua pemain musik agar bisa berjalan beriringan.
"Ibarat orkestra, semua pihak harus mampu bekerja sama dan berkoordinasi untuk menghasilkan musik yang harmonis. Jika seluruh pihak mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik, kami optimistis penyelenggaraan JKN-KIS bisa berjalan dengan optimal,” kata Fachmi.
BPJS Kesehatan telah menetapkan tahun 2020 sebagai tahun kepuasan peserta dan peningkatan layanan. Fachmi menyebut BPJS Kesehatan telah melakukan penyempurnaan berbagai aspek, mulai dari pelayanan administrasi, fasilitas kesehatan, hingga pengembangan teknologi informasi.
Fachmi menyebut pihaknya mencanangkan 10 komitmen perbaikan layanan, seperti melakukan simplifikasi prosedur layanan cuci darah dengan sidik jari serta tanpa surat rujukan ulang, layanan antrean elektronik berbasis daring untuk memberikan kepastian waktu layanan, dan melakukan integrasi sistem informasi FKTP dan rumah sakit dengan sistem informasi BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN.
Baca juga: BPJS Kesehatan sebut penerapan tata kelola baik perkokoh ekosistem JKN
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan : Rutin bayar iuran bermanfaat saat berobat
Selain itu, lanjut Fachmi, BPJS Kesehatan juga mendorong rumah sakit untuk menyediakan tampilan antrean tindakan operatif dan informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit agar lebih transparan kepada peserta.
BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan akses pelayanan administrasi melalui Mobile Customer Service (MCS) yang mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok, memudahkan peserta untuk pindah kelas perawatan, menghadirkan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk memberikan kemudahan informasi dan menangani keluhan peserta, menyederhanakan proses administrasi di loket peserta melalui pengisian formulir elektronik, serta menambah fitur mesin penjawab elektronik.
Fachmi juga menerangkan BPJS Kesehatan telah membayar lunas tagihan klaim seluruh rumah sakit yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar pada bulan Juli 2020. Hal tersebut tak lepas dari peran pemerintah yang berkomitmen memastikan pembayaran klaim rumah sakit berjalan lancar agar operasional rumah sakit tak terganggu, terlebih pada saat pandemi COVID-19 sekarang ini.
Baca juga: Pekan ini klaim rumah sakit dibayar tuntas hingga pesantren buka lagi
“Begitu kami terima iuran PBI APBN sebesar Rp4,05 triliun, BPJS Kesehatan langsung mendistribusikannya untuk melunasi tagihan klaim seluruh rumah sakit. Jadi tidak ada lagi utang jatuh tempo bagi rumah sakit yang sudah mengajukan klaim dan lolos verifikasi. Untuk pembayarannya tetap menggunakan mekanisme 'first in first out',” ujar Fachmi.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020
Tags: