Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Nanang Sunandar mengatakan pembangunan kota-kota besar seperti Jakarta jangan hanya menggunakan pendekatan dari sisi ekonomi saja tetapi juga harus memperhatikan daya dukung lingkungan.

"Kita bisa bercermin dari Jepang sebagai satu-satunya negara Asia yang masuk ke dalam 15 besar Indeks Kinerja Lingkungan (Environmental Performance Index/EPI) 2020 dari Universitas Yale," kata Nanang dalam keterangan tertulis, Rabu.

Nanang berujar, kemajuan ekonomi yang selaras dengan kelestarian lingkungan lahir dari ekosistem ekonomi yang bebas. Di dalamnya terdapat jaminan perlindungan hukum terhadap properti pribadi, kebebasan berinvestasi, berusaha dan kebebasan ketenagakerjaan.

Nanang menunjukkan laporan Indeks Kebebasan Ekonomi (Economic Freedom Index/EFI) 2020 dari Yayasan Heritage yang juga memperlihatkan korelasi yang erat antara skor Indeks Kebebasan Ekonomi dengan skor Indeks Kinerja Lingkungan.

Nanang mengungkapkan aspek lingkungan dalam pembangunan ekonomi di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam peraturan dan perundangan.

Bahkan dalam Rancangan Undang-Undang Ciptakerja juga mencantumkan penanggulangan ancaman kerusakan lingkungan, khususnya terkait aktivitas bisnis pengelolaan sumberdaya bersama.

Baca juga: Anggota DPR: RUU Cipta Kerja harus prioritaskan UMKM
Baca juga: Pengamat berharap iklim ekonomi terus terjaga


Dalam diskusi daring bertajuk “Isu-isu Lingkungan dan Tanggung Jawab Korporasi dalam RUU Cipta Kerja,” yang diselenggarakan Indeks pekan lalu, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, San Afri Awang juga mengatakan bahwa perlindungan properti masyarakat yang kuat di negara-negara maju menjadi kunci keselarasan kemajuan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.

Di Amerika Serikat, misalnya, sebagian besar kawasan hutan adalah hutan rakyat yang dilindungi oleh hukum.

Upaya memajukan ekonomi melalui RUU Ciptaker, kata Awang, harus diiringi penguatan sistem perlindungan properti masyarakat, termasuk hak masyarakat adat atas tanah adat, dan fungsi perhutanan sosial.

Sedangkan Direktur Eksekutif Yayasan Belantara Sri Mariati menyatakan bahwa saat ini semakin banyak korporasi yang peduli terhadap kelestarian lingkungan.

Karena itu, RUU Cipta Kerja dapat meningkatkan kerjasama multipihak antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat melalui pelibatan organisasi masyarakat sipil sehingga kelestarian lingkungan dapat terwujud seiring kemajuan ekonomi.