Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin, menyatakan siap mundur dari jabatannya jika Presiden RI menginginkannya demikian.

"Seandainya Presiden meminta saya mundur, saya siap kapanpun untuk mundur," katanya.

Sejumlah kalangan dan organisasi masyarakat menuntut Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan Hendarman Supandji mundur dari jabatannya menyusul penetapan tersangka kepada pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Hendarman mengaku tidak terlibat dalam dugaan rekayasa penetapan tersangka kedua pimpinan KPK itu.

"Kalau saya terlibat, saya dengan jantan mundur," katanya.

Hendarman justru menilai mundur begitu saja untuk memenuhi keinginan publik sebagai tindakan tidak ksatria dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Seandainya saya disuruh berhenti (oleh Presiden), saya akan mengatakan terima kasih Tuhan, saya diberi istirahat. Kalau masih dipercaya, saya kerja keras, ya Tuhan lindungi godaan fitnah," katanya.

Presiden Yudhoyono telah membentuk Tim Delapan untuk melakukan verifikasi terhadap fakta dan proses hukum terhadap Chandra Hamzah dan Bibit samad Rianto.

Tim yang diketuai Adnan Buyung Nasution itu beranggotakan Koesparmonoo Irsan, Komaruddin Hidayat, Hikmahanto Juwana, Anies Baswedan, Amir Syamsuddin, Todung Mulya Lubis serta Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana sebagai sekretaris .

Mereka telah mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak mulai Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji hingga Anggodo Widjojo.

Tim ini sedang menyusun laporan akhirnya untuk diserahkan kepada Presiden Yudhoyono dalam waktu dekat ini. (*)