Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa mantan anggota DPR, Endin Soefihara dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Endin meninggalkan gedung KPK sekira pukul 15.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan.

Endin mengaku mendapat arahan dari partainya dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Arahannya tidak memilih Miranda," kata Endin singkat, sambil berusaha meningggalkan wartawan.

Miranda Goeltom adalah pemenang pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Miranda telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus itu.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian ketiganya menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI. Selain itu, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(*)