Jakarta (ANTARA) - Paranormal muda Roy Kiyoshi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang.
Sidang berlangsung secara telekonferensi, Majelis Hakim dan JPU berada di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Roy Kiyoshi berada di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.
Leo Simalango selaku JPU mengatakan berkas perkara Roy Kiyoshi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.
Baca juga: Polisi sebut urine Roy Kiyoshi positif benzo
"Pekan lalu saya limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini sidang perdana pembacaan dakwaan," kata Leo.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Mery Taat selaku hakim ketua dan dua hakim anggota yakni Ahmad Suhel serta Suswati.
Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Henry Indraguna sebut Roy Kiyoshi alami 'mental distancing'
Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring.
Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.
Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai pengguna yang perlu direhab sejak Kamis (14/5).
Baca juga: Roy Kiyoshi beli obat golongan psikotropika secara daring
Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan psikotropika dan ditahan sejak Jumat (8/5) dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.
Roy Kiyoshi jalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan
15 Juli 2020 15:25 WIB
Paranormal Roy Kiyoshi mengikuti sidang dakwaan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: