Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menyebut pertemuan dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu turut membahas soal alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Disinggung, tetapi prinsipnya ini kan masih dalam proses di bawah koordinasi dengan Kemenpan RB sebagai kementerian yang memang punya kewenangan terkait dengan proses alih status ini. Nanti lebih lanjut lagi dengan Badan Kepegawaian Negara," ucap Tasdik usai menemui Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ia mengungkapkan proses alih status pegawai KPK tersebut saat ini sedang dirumuskan terkait masalah penggajian.

"Sedang dirumuskan terkait dengan masalah penggajian segala macam. Nanti kalau dialihkan menjadi ASN, pegawai di KPK ini ada yang statusnya PNS dan ada yang non-PNS," ujar Tasdik.

Baca juga: Komisioner KASN lakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK
Baca juga: MA kabulkan permohonan uji materiil jaksa KPK soal status ASN
Baca juga: Kemenpan tak campuri penentuan jabatan ASN KPK nantinya


Sementara soal status penyidik di KPK, ia menyatakan akan dilihat dari kebutuhan formasinya terlebih dahulu.

"Nanti tergantung kebutuhan formasinya, kan penyidik kalau dia memang sudah menjadi aparat Kepolisian kan sudah bukan lagi ASN, itu statusnya bisa penyidik yang dipekerjakan ditugaskan di sini tetapi dia statusnya kan sudah menjadi anggota Kepolisian," tuturnya.

Ia pun mengharapkan alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut dapat segera diselesaikan.

"Segera dibahas apa yang harus diperlukan untuk mendorong percepatan alih status. Tentunya, ini sudah dikoordinasikan oleh Kemenpan RB. Itu kewenangan Menpan RB untuk mengambil kebijakan," ujar Tasdik.

Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan inti pertemuan dengan Pimpinan KPK adalah berkoordinasi dalam rangka mengefektifkan dan mengawasi kerja ASN.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.

Pasal 24 berbunyi ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69B ayat (1) berbunyi pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.