Makassar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melakukan proses pendeportasian atau memulangkan warga negara Bulgaria Petar Iliev (50) ke negara asalnya usai menjalani masa hukuman selama satu tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Selayar, Sulawesi Selatan.

"Petar Iliev dikembalikan ke negaranya usai menjalani masa hukumannya di Indonesia khususnya di Rutan Selayar," ujar Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan Petar Iliev dipidana setelah melakukan tindak pidana Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Rudenim Denpasar deportasi seorang warga Prancis

Petar Iliev, kata Togol Situmorang, menjalani masa hukuman di Rutan Selayar kemudian dititipkan di Rudenim Makassar sejak 8 April 2020 untuk diproses kelengkapan administrasinya sebelum dideportasi.

"Setelah menjalani masa hukuman di Rutan Selayar kemudian dititipkan di Rudenim Makassar untuk diproses kelengkapan administrasinya sebelum dideportasi," katanya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida menjelaskan deportasi terhadap Petar Iliev baru akan dilakukan pada Kamis (16/7) melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menumpangi Qatar Airways transit di Doha, Qatar dan tiba di Sofia, Bulgaria.

Baca juga: Rudenim Pekanbaru deportasi 60 WNA selama 2019

Menurut dia, untuk setiap narapidana yang dideportasi, Rudenim mengajukan usul penangkalan kepada Dirjen Imigrasi sehingga WNA itu tidak boleh masuk Indonesia dalam jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang setiap enam bulan tergantung pertimbangan kepentingan nasional.

"Begitu alurnya, kalau eks narapidana setelah dipulangkan ke negaranya, maka Rudenim mengusulkan pencekalan terhadap orang asing tersebut agar tidak kembali ke negara tujuan di Indonesia. Ketentuan ini berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang lagi setelah mempertimbangkan kepentingan nasional," katanya.

Dodi mengatakan Rudenim merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing sebelum dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

"Ada tiga tugas dan fungsi Rudenim yaitu penindakan, pengisolasian, dan pemulangan atau pendeportasian orang asing yang bermasalah hukum di Indonesia," katanya.

Baca juga: Indonesia deportasi turis "backpacker" Inggris

Selain itu, juga ada tugas tambahan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri yaitu perihal pengawasan pengungsi dari luar negeri yang dilakukan mulai dari ditemukannya pengungsi, pengawasan di tempat dan atau di luar tempat penampungan, pengawasan keberangkatan pengungsi ke negara tujuan, pemulangan secara sukarela dan pendeportasian.