Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menindaklanjuti 76,1 persen atau dalam jumlah sebanyak 1.049 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang 2019.

“Dalam hal capaian tindak lanjut, berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK Tahun 2019, penyelesaian tindak lanjut di Kementerian Perhubungan adalah sebesar 76,1 persen atau lebih besar 1,8 persen di atas rata-rata nasional sebesar 74,3 persen,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu.

Budi menyebutkan terdapat kenaikan jumlah rekomendasi sebanyak 23 dari 1.026 pada Semester 1 2019 menjadi 1.049 pada semester 2, serta kenaikan nilai rekomendasi sebesar Rp680 miliar dari Rp2,31 triliun dan 3,52 juta dolar AS pada semester 1 menjadi sebesar Rp2,99 triliun dan 3,52 juta dolar AS pada semester 2.

Rinciannya, rekomendasi dengan status sesuai pada semester 1 sebanyak 757 dan pada semester 2 sebanyak 798 atau bertambah 41.

“Nilai rekomendasi pada semester 1 sebesar Rp1,89 triliun dan 2,11 juta dolar AS dan pada semester 2 sebesar Rp2 triliun dan 2,46 juta dolar AS atau terdapat tambahan penyetoran ke kas negara sebesar Rp110 miliar dan 350.000 dolar AS,” katanya.

Kemudian, rekomendasi dengan status belum sesuai pada semester 1 sebanyak 206 dan pada semester 2 sebanyak 211 atau bertambah 5.

Nilai rekomendasi pada semester 1 sebesar Rp382,92 miliar dan 1,4 juta dolar AS dan pada semester 2 sebesar Rp. 296,47 miliar dan 1,06 juta dolar AS atau terdapat pengurangan nilai sebesar Rp86,45 miliar dan 340.000 dolar AS.

Adapun, rekomendasi dengan status belum tindak lanjut pada semester 1 sebanyak 59 dan pada semester 2 sebanyak 36 atau berkurang 23.

“Nilai rekomendasi pada semester 1 sebesar Rp27,26 miliar dan pada semester 2 sebesar Rp684,06 miliar atau terdapat penambahan nilai sebesar Rp656,8 miliar,” katanya.

Sedangkan untuk rekomendasi dengan status tidak dapat ditindaklanjuti (TDTL), terdapat empat rekomendasi dengan nilai Rp10,17 miliar dan 106.400 dolar AS.

“Keempat rekomendasi ini sudah dinyatakan secara sah oleh oleh BPK RI bahwa rekomendasi benar-benar tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Menhub.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan langkah-langkah konkret dalam mengakselerasi tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK sebagai berikut: penerbitan surat pemberitahuan terkait hasil pemutakhiran tindak lanjut; pemantauan tindak lanjut ke UPT di daerah; pembahasan/ intensifikasi tindak lanjut dengan entitas Eselon I dan pemutakhiran tindak lanjut bersama BPK RI pada setiap semester.

Baca juga: Kemenhub hemat Rp10,4 triliun untuk pengendalian COVID-19
Baca juga: Pagu indikatif Kemenhub Tahun 2021 Rp41,3 triliun
Baca juga: Anggaran dipangkas, sejumlah proyek Kemenhub ditunda