Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap lima orang terdakwa kasus korupsi yang kasusnya sedang dalam tahap proses hukum.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, M Iqbal SH, Minggu mengatakan, upaya pencegahan dan penangkalan dilakukan agar proses hukum yang sedang dijalani para terdakwa dapat berjalan semestinya hingga ada kekuatan hukum tetap.

Kelima terdakwa kasus korupsi yang masuk dalam daftar cekal Kejati Jambi tersebut adalah Nawawi Hamid dan Husein Efendi, keduanya tersadung kasus korupsi APBD Kabupaten Muarojambi senilai Rp4 miliar yang sedang menunggu proses hukum tetap dari pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

Husien dan Nawawi masuk dalam daftar cekal Kejati Jambi mulai 10 Februari 2009 hingga 10 Februari 2010.

Sedangkan Bambang Sutejo dan M Iryani SP, mereka berdua terkait kasus korupsi pembangunan PLTG Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) senilai Rp7 miliar yang kasusnya kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kabupaten Tanjabar.

Terdakwa Bambang dan Iryani dicekal Kejati Jambi terhitung mulai 29 Mei 2009 hingga 29 Mei 2010 atau selama satu tahun mereka tidak diperbolehkan meninggalkan Indonesia.

Terdakwa korupsi terakhir yang masuk dalam daftar pencekalan Kejati Ir Nasrun Arbain yang tersandung kasus korupsi dana olahraga tahun 2008 senilai Rp2 miliar dengan masa cekal berlaku 29 Mei 2009 hingga 29 Mei 2010.

Kelima terdakwa kasus korupsi tersebut semua selama satu tahun ke depan tidak diperbolehkan meninggalkan Indonesia selama proses hukum berlangsung dan ada kepastian hukum tetap.

"Masa pencekalan tersebut bisa saja diperpanjang bila satu tahun kemudian masih perlu dilakukan pencegahan dan pencekalan terhadap mereka," kata Iqbal.

Sebelumnya juga Kejati Jambi sudah mengeluarkan daftar pencekalan terhadap lima orang koruptor yang kasusnya juga sedang tahap menunggu kepastian hukum tetap untuk dijalankan.(*)