Ary Muladi Beberkan Ancaman Keselamatannya Kepada Tim 8
7 November 2009 11:34 WIB
Saksi kunci kasus dugaan suap yang dituduhkan polisi kepada dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari Muladi, memberikan keterangan saat memenuhi panggilan tim pencari fakta atau Tim 8, di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, S (ANTARA/Ismar Patrizki)
Jakarta (ANTARA News) - Ary Muladi akan membeberkan ancaman terhadap keselamatannya kepada Tim Delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Sabtu.
Kuasa hukum Ary, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan selama tiga bulan terakhir ini, kliennya menerima ancaman dan tekanan.
"Selama tiga bulan mendampingi klien saya, tidak berarti tidak ada satu sinyal, suatu tekanan. Nanti saya akan buka dalam forum yang tertutup. Kita akan buka terus terang, itu ada," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Sugeng menegaskan, ia hanya bisa memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, namun tidak bisa menjamin keselamatannya.
Ary sudah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, belum ada keputusan atas permohonan Ary tersebut karena LPSK masih melakukan penilaian dan belum menggelar rapat.
"Saya sudah bertanya kepada salah satu komisioner disana. Mereka belum sempat rapat karena mereka baru rapat internal membahas Ketut Sudiarsa," ujar Sugeng.
LPSK, lanjut dia, baru akan merapatkan permohonan Ary Muladi pada Senin atau Selasa. Padahal, Sugeng mengatakan, pada Senin 9 November 2009 kliennya itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi percobaan permufakatan tindak pidana korupsi di Bareskrim Mabes Polri.
Lambat
Sementara itu, Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menilai LPSK amat lambat menanggapi permohonan Ary, padahal pria itu adalah saksi kunci yang amat penting.
"Ini Sabtu, Minggu, Senin, bisa saja terjadi sesuatu," ujarnya. Adnan sempat menawarkan apakah Ary masih membutuhkan perlindungan, namun Ary menjawab tidak perlu.
Kepada tim delapan, Ary mengatakan, saat ini kondisi keamanannya sudah cukup baik. "Sekarang ini aman, dan mudah-mudahan seterusnya aman," ujarnya.
Tim Delapan menilai peran Ary Muladi amat sentral dalam kasus hukum Bibit dan Chandra. Ary Muladi telah mengubah pengakuannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa uang yang ia terima dari Anggodo Widjojo tidak pernah sampai ke pimpinan KPK atau pegawai KPK Ade Rahardja.
Ia menegaskan tidak mengenal Ade maupun pimpinan KPK. Uang dari Anggodo, ia serahkan kepada Yulianto, pengusaha asal Surabaya yang kini raib.
Setelah mengubah keterangannya itu, Ary dijerat sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas tuduhan penggelapan uang yang dilaporkan oleh Anggodo. Tim Delapan menilai Mabes Polri telah melanggar hak azasi Ary karena ia dijadikan saksi dan tersangka sekaligus.
Akibatnya, Ary bisa mendapatkan tekanan untuk bersaksi secara jujur dalam kronologis penyerahan uang karena ia diancam dengan tuduhan penggelapan uang yang dilaporkan Anggodo.
Setelah mendengar keterangan Ary Muladi secara tertutup yang dimulai pada pukul 10.30 WIB, kemudian Tim Delapan pada Sabtu pukul 13.00 WIB akan menggelar perkara Bibit dan Chandra bersama dengan penyidik Mabes Polri dan jaksa peneliti Kejaksaan Agung.
Sedangkan pukul 16.00 WIB, Tim Delapan akan mendengar keterangan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar terkait laporannya yang dijadikan dasar penyelidikan Mabes Polri terhadap Bibit dan Chandra.(*)
Kuasa hukum Ary, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan selama tiga bulan terakhir ini, kliennya menerima ancaman dan tekanan.
"Selama tiga bulan mendampingi klien saya, tidak berarti tidak ada satu sinyal, suatu tekanan. Nanti saya akan buka dalam forum yang tertutup. Kita akan buka terus terang, itu ada," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Sugeng menegaskan, ia hanya bisa memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, namun tidak bisa menjamin keselamatannya.
Ary sudah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, belum ada keputusan atas permohonan Ary tersebut karena LPSK masih melakukan penilaian dan belum menggelar rapat.
"Saya sudah bertanya kepada salah satu komisioner disana. Mereka belum sempat rapat karena mereka baru rapat internal membahas Ketut Sudiarsa," ujar Sugeng.
LPSK, lanjut dia, baru akan merapatkan permohonan Ary Muladi pada Senin atau Selasa. Padahal, Sugeng mengatakan, pada Senin 9 November 2009 kliennya itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi percobaan permufakatan tindak pidana korupsi di Bareskrim Mabes Polri.
Lambat
Sementara itu, Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menilai LPSK amat lambat menanggapi permohonan Ary, padahal pria itu adalah saksi kunci yang amat penting.
"Ini Sabtu, Minggu, Senin, bisa saja terjadi sesuatu," ujarnya. Adnan sempat menawarkan apakah Ary masih membutuhkan perlindungan, namun Ary menjawab tidak perlu.
Kepada tim delapan, Ary mengatakan, saat ini kondisi keamanannya sudah cukup baik. "Sekarang ini aman, dan mudah-mudahan seterusnya aman," ujarnya.
Tim Delapan menilai peran Ary Muladi amat sentral dalam kasus hukum Bibit dan Chandra. Ary Muladi telah mengubah pengakuannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa uang yang ia terima dari Anggodo Widjojo tidak pernah sampai ke pimpinan KPK atau pegawai KPK Ade Rahardja.
Ia menegaskan tidak mengenal Ade maupun pimpinan KPK. Uang dari Anggodo, ia serahkan kepada Yulianto, pengusaha asal Surabaya yang kini raib.
Setelah mengubah keterangannya itu, Ary dijerat sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas tuduhan penggelapan uang yang dilaporkan oleh Anggodo. Tim Delapan menilai Mabes Polri telah melanggar hak azasi Ary karena ia dijadikan saksi dan tersangka sekaligus.
Akibatnya, Ary bisa mendapatkan tekanan untuk bersaksi secara jujur dalam kronologis penyerahan uang karena ia diancam dengan tuduhan penggelapan uang yang dilaporkan Anggodo.
Setelah mendengar keterangan Ary Muladi secara tertutup yang dimulai pada pukul 10.30 WIB, kemudian Tim Delapan pada Sabtu pukul 13.00 WIB akan menggelar perkara Bibit dan Chandra bersama dengan penyidik Mabes Polri dan jaksa peneliti Kejaksaan Agung.
Sedangkan pukul 16.00 WIB, Tim Delapan akan mendengar keterangan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar terkait laporannya yang dijadikan dasar penyelidikan Mabes Polri terhadap Bibit dan Chandra.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009
Tags: