Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) tiga kelurahan di kawasan Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD).
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan tiga kelurahan itu yakni Keluharan Cisatu, Hegarmanah dan Panorama. Penerapan PSBM di tiga wilayah itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 40 tahun 2020.
"Ada cek point, semua warga masyarakat di sana kalau malam hari jam 21.00 WIB akses masuknya akan ditutup sampai jam 05.00 WIB pagi, jadi mereka sudah tidak boleh lagi ada akses keluar masuk," kata Ema di Bandung, Selasa.
Kemudian untuk siang hari, menurutnya pengawasan akan tetap diberlakukan secara ketat. Setiap orang yang keluar dan masuk akan dicatat oleh tim Gugus Tugas kawasan tersebut.
"Jadi orang yang masuk daerah sana tidak sembarangan, akan dicatat," katanya.
Baca juga: Pengamat: TNI-AD harus selidiki siswa Secapa AD terkena COVID-19
Baca juga: KSAD: Pendidikan di Secapa AD masih tetap berlanjut
Meski dibatasi, menurut Ema warga di kawasan tersebut masih bisa beraktivitas secara normal. Namun aktivitas tersebut hanya sebatas pergi kerja, berbelanja, dan hal lainnya yang berkaitan dengan keperluan penting.
"Tapi kalau sudah jam 21.00 WIB mohon maaf, sudah tidak bisa kemana-mana, kecuali ada keperluan kedaruratan kesehatan," katanya.
Dia pun tengah menyiapkan jaring pengaman sosial khusus di kawasan tersebut. Sejauh ini, pihaknya masih mencatat siapa saja warga yang membutuhkan bantuan sosial akibat PSBM.
"Kita ingin menekan seminimal mungkin tidak ada perluasan dan meningkatkan kewaspadaan juga jadi untuk radius di beberapa titik di sekitar Secapa ini oleh kita dikarantina," kata dia.
Baca juga: PSBM masyarakat di sekitar Secapa TNI-AD sedang dikaji Pemkot Bandung
Baca juga: Kadispenad sebut 165 personel Secapa AD negatif COVID-19
Pemkot Bandung berlakukan PSBM kawasan Secapa AD
14 Juli 2020 16:57 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: