Komisi VIII DPR minta kebijakan sertifikasi halal dipercepat
14 Juli 2020 16:44 WIB
Dokumentasi - Pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/9). ANTARA FOTO/Agus Bebeng/aww/pri.
Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk mempercepat penerbitan kebijakan-kebijakan untuk mendukung pelaksanaan proses sertifikasi halal yang menjadi tugas dan fungsi badan tersebut.
"Mempercepat penerbitan kebijakan-kebijakan dengan meningkatkan koordinasi kepada Majelis Ulama Indonesia dan kementerian/lembaga terkait," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan BPJPH yang diikuti melalui siaran langsung TVR Parlemen di Jakarta, Selasa.
Komisi VIII DPR juga meminta BPJPH memastikan kehalalan produk yang beredar di wilayah Indonesia dengan meningkatkan pengawasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait dan meningkatkan kerja sama luar negeri agar sertifikasi halal yang dikeluarkan juga berlaku di luar negeri.
Selain itu, BPJPH juga diminta meningkatkan sosialisasi sertifikasi halal kepada usaha mikro dan kecil dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti penting sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil.
Baca juga: Halal Watch: Sertifikasi halal tak kunjung libatkan MUI
Baca juga: BPJPH: Omnibus Law tak hapus kewajiban sertifikasi halal
"Komisi VIII DPR mendorong BPJPH memastikan pelaksanaan program kepedulian terhadap pelaku usaha mikro dan kecil sebagai dampak COVID-19 yang transparan, merata dan akuntabel," tutur Ihsan.
BPJPH juga diminta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menyediakan mekanisme yang mudah dan cepat serta waktu yang singkat dalam pengurusan sertifikasi halal.
Selain itu, BPJPH diminta lebih selektif dalam menerbitkan sertifikasi halal bagi produk-produk luar negeri, khususnya daging impor Australia.
"BPJPH perlu melakukan kajian mengenai kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal guna akselerasi BPJPH dalam melaksanakan program sertifikasi produk halal," katanya.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR juga menyatakan telah mendapatkan penjelasan mengenai penghematan anggaran BPJPH sebesar Rp8,174 miliar dari pagu awal anggaran 2020 Rp124,105 miliar menjadi Rp115,590 miliar.
Hingga Juli 2020, BPJPH melaporkan realisasi penyerapan anggaran Rp96,360 miliar atau 83,12 persen. Komisi VIII DPR meminta BPJPH memaksimalkan realisasi anggaran pada akhir tahun anggaran 2020.
BPJPH juga telah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 internal sebesar Rp244,152 juta yang digunakan untuk pencegahan dampak COVID-19 terhadap pegawai berupa penambahan daya tahan tubuh dan dukungan fasilitas internet.
Baca juga: Sertifikasi halal sebaiknya untuk dorong pertumbuhan ekonomi
Baca juga: IHW: BPJPH belum siap terbitkan sertifikasi halal
"Mempercepat penerbitan kebijakan-kebijakan dengan meningkatkan koordinasi kepada Majelis Ulama Indonesia dan kementerian/lembaga terkait," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan BPJPH yang diikuti melalui siaran langsung TVR Parlemen di Jakarta, Selasa.
Komisi VIII DPR juga meminta BPJPH memastikan kehalalan produk yang beredar di wilayah Indonesia dengan meningkatkan pengawasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait dan meningkatkan kerja sama luar negeri agar sertifikasi halal yang dikeluarkan juga berlaku di luar negeri.
Selain itu, BPJPH juga diminta meningkatkan sosialisasi sertifikasi halal kepada usaha mikro dan kecil dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti penting sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil.
Baca juga: Halal Watch: Sertifikasi halal tak kunjung libatkan MUI
Baca juga: BPJPH: Omnibus Law tak hapus kewajiban sertifikasi halal
"Komisi VIII DPR mendorong BPJPH memastikan pelaksanaan program kepedulian terhadap pelaku usaha mikro dan kecil sebagai dampak COVID-19 yang transparan, merata dan akuntabel," tutur Ihsan.
BPJPH juga diminta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menyediakan mekanisme yang mudah dan cepat serta waktu yang singkat dalam pengurusan sertifikasi halal.
Selain itu, BPJPH diminta lebih selektif dalam menerbitkan sertifikasi halal bagi produk-produk luar negeri, khususnya daging impor Australia.
"BPJPH perlu melakukan kajian mengenai kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal guna akselerasi BPJPH dalam melaksanakan program sertifikasi produk halal," katanya.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR juga menyatakan telah mendapatkan penjelasan mengenai penghematan anggaran BPJPH sebesar Rp8,174 miliar dari pagu awal anggaran 2020 Rp124,105 miliar menjadi Rp115,590 miliar.
Hingga Juli 2020, BPJPH melaporkan realisasi penyerapan anggaran Rp96,360 miliar atau 83,12 persen. Komisi VIII DPR meminta BPJPH memaksimalkan realisasi anggaran pada akhir tahun anggaran 2020.
BPJPH juga telah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 internal sebesar Rp244,152 juta yang digunakan untuk pencegahan dampak COVID-19 terhadap pegawai berupa penambahan daya tahan tubuh dan dukungan fasilitas internet.
Baca juga: Sertifikasi halal sebaiknya untuk dorong pertumbuhan ekonomi
Baca juga: IHW: BPJPH belum siap terbitkan sertifikasi halal
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: