Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu bersikap tegas terhadap calon kepala daerah yang menggunakan bantuan sosial COVID-19 untuk kepentingan kampanye politik.
"KPU dan Bawaslu harus bersikap tegas terhadap cakada petahana yang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan kampanye, dengan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ketua MPR: Pemerintah perlu terapkan kebijakan ketat tangani COVID-19
Baca juga: Isi MPLS, Ketua MPR ajak siswa aktif berorganisasi
Pernyataan Bamsoet merespon banyaknya laporan yang dilayangkan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai penggunaan bansos COVID-19 untuk kepentingan kampanye politik sejumlah oknum pasangan calon kepala daerah.
Bamsoet mendorong KPU, Bawaslu bekerja sama dengan KPK untuk terus mengawasi pelaksanaan program bansos COVID-19 maupun pengelolaan dan penggunaan anggaran bansos guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran bansos untuk penanggulangan COVID-19 oleh pejabat menjelang Pilkada serentak.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah yang kembali mengikuti kontestasi Pilkada serentak agar tidak memanfaatkan fasilitas negara dan menyalahgunakan bansos maupun anggaran penanggulangan COVID-19 untuk kepentingan-kepentingan diluar penanganan COVID-19.
Baca juga: Pilkada 2020, Ketua MPR: ASN harus netral
Baca juga: Ketua MPR dorong percepatan serapan anggaran tangani COVID-19
Bamsoet: Tindak tegas penggunaan bansos untuk kampanye
14 Juli 2020 13:06 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (HO-Dok MPR RI)
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: