KPK panggil empat saksi terkait kasus bekas Sekretaris MA Nurhadi
14 Juli 2020 12:08 WIB
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 untuk tersangka bekas Sekretaris MANurhadi (NHD).
"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Empat saksi, yakni advokat Aldres Jonathan Napitupulu, notaris dan PPAT Musa Daulae, Syahruddin Nasution selaku wiraswasta, dan Sri Damora Hasibuan berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal gugatan yang dibantu tersangka Nurhadi
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap-gratifikasi perkara di MA
Selain Nurhadi, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadidan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: KPK cecar saksi pembawa kabur pihak yang ketahui perbuatan Nurhadi
Baca juga: Kakak tersangka Hiendra Soenjoto tidak penuhi panggilan KPK
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhaditersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK panggil kakak tersangka Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto
Baca juga: Saksi dikonfirmasi kepemilikan kantor milik menantu Nurhadi di SCBD
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus suap-gratifikasi perkara di MA
"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Empat saksi, yakni advokat Aldres Jonathan Napitupulu, notaris dan PPAT Musa Daulae, Syahruddin Nasution selaku wiraswasta, dan Sri Damora Hasibuan berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal gugatan yang dibantu tersangka Nurhadi
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap-gratifikasi perkara di MA
Selain Nurhadi, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadidan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: KPK cecar saksi pembawa kabur pihak yang ketahui perbuatan Nurhadi
Baca juga: Kakak tersangka Hiendra Soenjoto tidak penuhi panggilan KPK
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhaditersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK panggil kakak tersangka Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto
Baca juga: Saksi dikonfirmasi kepemilikan kantor milik menantu Nurhadi di SCBD
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus suap-gratifikasi perkara di MA
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: