Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan menentukan lengkap tidaknya berkas perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, pada Senin depan (9/11).

"Insya Allah, Senin nanti diharapkan akan ada penentuan sikap terhadap berkas tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Jumat.

Mabes Polri menetapkan kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan radio komunikasi Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro Widjojo, pimpinan PT Masaro.

Sekarang Anggoro Widjoyo dikabarkan berada di Singapura dan sempat ditemui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, ketika pembuatan BAP.

Kapuspenkum menyatakan penentuan sikap atas berkas tersebut, terkait dengan akan berakhirnya batas waktu penelitian berkas kedua pimpinan KPK selama 14 hari, yang jatuh pada Selasa (10/11).

"Saat ini berkasnya masih pada jaksa peneliti," katanya sambil menyebutkan jaksa peneliti itu dipimpin oleh Ali Mukartono.

Ia mengatakan kalau berkas itu dinyatakan lengkap atau P21, maka akan terus dilanjutkan penyerahan barang bukti dan tersangka dari Mabes Polri ke Kejagung.

"Sebaliknya kalau belum lengkap, maka berkas itu akan dikembalikan ke penyidik Mabes Polri untuk dilengkapi," katanya.
(*)