Tangani kasus Maria Pauline Lumowa Bareskrim akan koordinasi Kejagung
14 Juli 2020 00:07 WIB
Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10-7-2020). Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat letter of credit (LC) fiktif, Maria Pauline Lumowa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus pembobolan kas Bank BNI senilai Rp1,2 triliun dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.
"Jika diperlukan bantuan Kejagung, kami akan dikoordinasikan," kata Brigjen Pol. Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Menurut dia, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menyelidiki kasus ini, termasuk melacak aset Maria Pauline dan menelusuri pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara yang menimbulkan kerugian senilai Rp1,2 triliun itu.
"Sudah disampaikan oleh Kabareskrim bahwa akan dilakukan penyelidikan terhadap uang Rp1,2 triliun kredit dari Bank BNI itu," kata Awi.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi.
Baca juga: Pemeriksaan lanjutan Polri tunggu pengacara Maria Pauline Lumowa
Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada bulan Oktober 2021.
"Jangka waktu kedaluwarsa akan berakhir pada bulan Oktober 2021. Tentunya jika lebih dapat cepat diselesaikan, lebih baik," katanya.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca juga: Bareskrim periksa saksi lacak aset dan aliran dana ke Maria Pauline
Pada bulan Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan LC fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada bulan September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman.
"Jika diperlukan bantuan Kejagung, kami akan dikoordinasikan," kata Brigjen Pol. Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Menurut dia, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menyelidiki kasus ini, termasuk melacak aset Maria Pauline dan menelusuri pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara yang menimbulkan kerugian senilai Rp1,2 triliun itu.
"Sudah disampaikan oleh Kabareskrim bahwa akan dilakukan penyelidikan terhadap uang Rp1,2 triliun kredit dari Bank BNI itu," kata Awi.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi.
Baca juga: Pemeriksaan lanjutan Polri tunggu pengacara Maria Pauline Lumowa
Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada bulan Oktober 2021.
"Jangka waktu kedaluwarsa akan berakhir pada bulan Oktober 2021. Tentunya jika lebih dapat cepat diselesaikan, lebih baik," katanya.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca juga: Bareskrim periksa saksi lacak aset dan aliran dana ke Maria Pauline
Pada bulan Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan LC fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada bulan September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: