Jakarta (ANTARA) - Tokoh politik muda Partai Golkar, Viktus Murin, di Jakarta, Kamis, meminta Presiden SBY agar bisa menggunakan saja kewenangan ekstra konstitusional sebagai Kepala Negara untuk membebaskan dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Riyanto dan M Chandra.

"Setelah rekaman penyadapan KPK dibuka dalam Sidang MK tersebut, tiba saatnya Presiden SBY menggunakan kewenangan ekstra konstitusional yang memang dibolehkan guna mengendalikan kehidupan Negara," kata Viktus Murin yang juga fungsionaris DPP AMPI ini.

Menurut Viktus langkah itu perlu dilakukan Presiden, menyusul semakin meningkatnya desakan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka detil rekaman `kriminalisasi KPK` dalam sidangnya Selasa (3/11).

Viktus Murin juga meminta Presiden SBY mereposisi pimpinan Polri dan Jaksa Agung.

"Jadi, presiden harus menggunakan momentum ini sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas kebijakan anti korupsinya," tandasnya.

Ini penting, tambahnya, agar jangan sampai Presiden SBY kehilangan kredibilitas dan reputasinya sebagai pemimpin antikorupsi di mata rakyat.

"Presiden SBY sebaiknya jangan meremehkan reaksi dan solidaritas rakyat terhadap KPK seperti yang sekarang sedang terjadi di berbagai daerah, karena bisa berubah menjadi kekuatan gerakan politik yang serius," tegas Viktus Murin.(*)