Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan bahwa pengunduran diri Komjen Susno Duaji dari posisi Kabareskrim hanya dalam rangka verifikasi dari tim delapan.

"Pengunduran diri Pak Susno Duaji dalam rangka verifikasi tim delapan tidak untuk yang lain," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pada raker dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis malam.

Sebelumnya Kapolri memperkenalkan Komjen Susno Duaji tanpa menyebutkan jabatannya.

"Sebelah kanan saya ini Komjen Susno Duaji. Saya sengaja tak menyebutkan jabatannya," kata Kapolri.

Menurut Kapolri, pengunduran diri Susno Duaji hanya untuk memudahkan tim delapan dalam melakukan verifikasi. Namun, Kapolri tidak menjelaskan apakah setelah selesai verifikasi dari tim-8 Susno Duaji akan kembali sebagai Kabareskrim.

Atas pernyataan Kapolri tersebut anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo saat tanya jawab mendukung Kapolri untuk tidak mencopot Komjen Susno Duaji hanya karena desakan masyarakat sebelum memang terbukti bersalah.

"Saya dukung Kapolri, jangan copot Susno Duaji hanya karena tekanan masyarakat sebelum terbukti bersalah. Namun kalau terbukti bersalah, dipecat saja," kata Bambang.

Raker antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Jenderal Bambang Hendarso Danuri dilaksanakan secara terbuka.

Sebelumnya, Kapolri Hendarso Danuri meminta pendapat apakah raker akan dilakukan secara terbuka atau tertutup. Menurut Kapolri, jika dibuka semua maka ditakutkan akan melanggar UU karena masih merupakan hasil penyidikan.

Atas permintaan tersebut akhirnya terjadi perdebatan antara anggota Komisi III. Dari sembilan fraksi, delapan fraksi yakni FPKS, FPG, FPPP, FPKB, FPAN, FHANURA, FGERINDA dan FPDI-P meminta dilakukan terbuka.

Sementara fraksi Partai Demokrat meminta terbuka tetapi dengan catatan untuk hal-hal yang sensitif dilakukan tertutup dan akan dilakukan dalam raker tertutup pada sidang berikutnya. Agenda raker kali ini membicarakan kasus penyadapan yang menghebohkan masyarakat.
(*)