Jakarta (ANTARA) - Tersangka sindikat pengedar berbagai jenis narkoba berinisial RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27) yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terancam maksimal hukuman mati.

"Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," ujar Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona di Jakarta, Senin.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar berbagai jenis narkoba di Condet

Kelima pengedar itu diringkus pada periode waktu tanggal 6 sampai 10 Juli 2020, jelas Ronaldo

Ronaldo juga mengungkapkan dalam periode tersebut telah menyita barang bukti berupa 18,1 kilogram sabu, ganja kering sebanyak 1 kilogram, dan pil ekstasi 219 butir, juga pil Happy Five sebanyak 29 butir.

Baca juga: Polisi ungkap hasil labfor barang bukti narkoba Ridho Ilahi

Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan jiwa petugas.

"Barang-barang (narkoba) ini berasal dari jaringan Aceh dan sasarannya Jabodetabek," ujar Ronaldo.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyayangkan masih adanya peredaran narkoba pada awal normal baru.

Baca juga: Polisi ringkus enam pelaku tawuran di Daan Mogot Raya

"Saat new normal itu, banyak pelaku kejadian narkoba yang memanfaatkan situasi. Kita sudah mengikuti beberapa kelompok yang akan mengedarkan narkoba," ujar dia.

Audie menyebut ke semua barang bukti itu jika sampai beredar, maka daya rusaknya mencapai 96.616 jiwa.