Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI, Kamis malam, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri terkait dengan kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Berdasar pantauan ANTARA, RDP dimulai sekira pukul 20.00 WIB atau melebihi jadwal semula pada pukul 19.00 WIB.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III Beny K. Harman dengan didampingi oleh unsur pimpinan Komisi III yang lain.

Sementara itu, pihak Polri dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan didampingi oleh sejumlah perwira tinggi, antara lain Kepala Badan Reserse Kriminal, Komjen Pol Susno Duaji.

Rencananya, rapat tersebut dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama adalah paparan dari Kapolri, tahap kedua tanya jawab dengan anggota Komisi III, dan ditutup dengan kesimpulan.

RDP itu sempat diwarnai perdebatan antaranggota Komisi III untuk menentukan apakah RDP digelar secara terbuka atau tertutup.

Meski sempat terjadi perdebatan, namun sebagian anggota Komisi III menginginkan rapat tersebut digelar secara terbuka.

"Demi kredibilitas Polri, rapat ini akan digelar secara terbuka," kata Ketua Komisi III Beny K. Harman.

Selain dihadiri oleh sejumlah anggota Polri dan anggota Komisi III, RDP itu juga dihadiri oleh masyarakat dan wartawan.

Mereka memenuhi ruang pengunjung, baik di lantai satu maupun di lantai dua ruang rapat.

Ketika berita ini diturunkan, Kapolri baru saja limabelas menit menyampaikan pendapatnya mengenai topik tersebut.
(*)