Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Apel pagi perdana pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, di Lapangan Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang, diisi dengan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.

Bertindak selaku inspektur upacara saat apel pagi itu, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi , yang kembali mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi agar selalu menaati protokol kesehatan COVID-19.

"Saya meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi untuk selalu menjaga jarak dan menggunakan masker. Sekalipun berada di ruang kerja, tolong untuk tetap menggunakan masker dan jangan dilepas," katanya.

Selain mewajibkan penggunaan masker, ia juga meminta seluruh pegawai sering mencuci tangan. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan fasilitas cuci tangan di sejumlah titik yang tersebar di komplek perkantoran Pemkab Bekasi.

"Tidak hanya menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, saya juga mengingatkan walaupun kita sudah memasuki adaptasi kebiasaan baru (AKB), kita harus bekerja dengan sungguh-sungguh untuk mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya," katanya.

Dalam penerapan AKB ini, ia berharap seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi mampu memberikan contoh dan teladan yang baik, khususnya ketika berada di tengah masyarakat.

"Disiplin harus terus kita tingkatkan. Jangan karena pandemi ini disiplin kita menjadi menurun. Dan saya meminta agar ASN di lingkungan Pemkab Bekasi ini bisa menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat," katanya.

Ia mengatakan kegiatan apel pagi di lingkungan Pemkab Bekasi akan dilaksanakan hanya setiap Senin. Dari pelaksanaan kegiatan ini juga akan dilakukan evaluasi secara berkala.

Kegiatan apel pagi diikuti oleh pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Bekasi sedangkan untuk pelaksana jabatan fungsional utama atau jabatan fungsional tertentu dapat melaksanakan kegiatan apel pagi di area kantor perangkat daerah masing-masing.

Pelaksanaan kegiatan apel pagi ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 800/SE-47/BKPPD Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, demikian Edi Rochyadi.

Baca juga: Kabupaten Bekasi miliki PCR untuk percepat periksa Covid-19

Baca juga: 53.546 KK di Bekasi terima jaring pengaman sosial

Baca juga: Tren sembuh pasien positif Covid-19 di Bekasi naik 100 persen

Baca juga: Kabupaten Bekasi perpanjang lagi masa siswa belajar di rumah