Jakarta (ANTARA News) - Wakil Jaksa Agung (Waja), Abdul Hakim Ritonga, menyatakan bahwa permohonan pengunduran dirinya sama sekali bukan karena tekanan dari pihak mana pun.

"Bahwa keputusan ini sudah saya rundingkan dan pikirkan dengan keluarga. Inilah yang terbaik dan tujuannya adalah untuk kebaikan institusi. Jadi tidak ada sama sekali desakan dari kalangan internal," katanya di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya dilaporkan, Abdul Hakim Ritonga sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil jaksa agung.

Sejumlah oknum pejabat Kejaksaan disebut-sebut dalam transkrip rekaman rekayasa penetapan tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ritonga menyatakan kesimpulannya mulai 5 November 2009, demi untuk kepentingan institusi Kejagung dia menyatakan mengundurkan diri sebagai wakil jaksa agung.

"Semoga Kejaksaan tetap jaya," katanya.

Alasan permohonan pengunduran diri itu, katanya, karena melihat keadaan untuk menyelamatkan institusi Kejagung. "Yang paling tepat harus mundur," katanya.

Apalagi, kata dia, adanya seruan dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah yang meminta pimpinan Polri dan Kejagung agar menindak pejabat yang disebut dalam rekaman.

"Kami disebutkan untuk mengundurkan diri agar TPF dapat bekerja lebih baik," katanya.

Ia mengaku permohonan tersebut sudah diajukan kepada Jaksa Agung sejak Rabu (4/11) dan Kamis pagi (5/11) Jaksa Agung menanyakan kembali soal permohonan itu.

"Tetapi saya tetap untuk mengundurkan diri," katanya.
(*)