Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk tim pemantau implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama masa pandemi Covid-19 sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 649 Tahun 2020 guna memantau penerapan protokol kesehatan di industri.

“Kemenperin terus memantau protokol kesehatan di industri dengan membentuk tim pemantau,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya diterima di Jakarta, Senin.

Untuk mengatur kepatuhan industri dalam menjalankan IOMKI, Menperin juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan SE Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Baca juga: Ada pekerja positif COVID-19, Cargill tutup sementara pabrik sawitnya

Selain itu SE Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI.

“Industri mematuhi dengan cara melaporkan aktivitas industri setiap minggunya kepada Kemenperin,” ungkap Menperin.

Menperin menyampaikan industri juga perlu berinisiatif mengambil langkah apabila terdapat kasus Covid-19 di lingkungannya, antara lain dengan melakukan penutupan fasilitas produksi, isolasi, hingga karantina.

Baca juga: Indef minta pemerintah perketat pengawasan protokol COVID-19 industri

Menurut Menperin, pada beberapa kasus positif Covid-19 yang dialami pegawai pabrik, penyebaran terjadi di area luar pabrik seperti di rumah kos, pasar, dan tempat umum.

“Sehingga diperlukan penerapan protokol kesehatan tidak hanya di pabrik, tetapi juga di lingkungan rumah dan fasilitas umum,” ujar Menperin.

Ia menegaskan bahwa Kemenperin sangat menaruh perhatian terhadap penerapan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di kalangan industri.

“Karena kesehatan pegawai dan faktor ekonomi sama pentingnya untuk menjaga keberlangsungan kegiatan produksi,” kata Menperin.

Baca juga: Karyawan pabrik Unilever positif COVID-19, ini kata Kemenperin