Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sujud Sirajuddin sebagai saksi kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait proyek pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan tahun 2007 dengan tersangka Anggoro Widjojo.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Sujud yang pada saat kejadian menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR itu datang di gedung KPK sekira pukul 12.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik warna coklat. Dia datang tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Setelah sekira empat jam kemudian Sujud meninggalkan gedung KPK, namun luput dari perhatian wartawan.
Berdasar informasi, KPK juga memeriksa Muchtaruddin dalam kasus yang sama. Pada saat kejadian, Muchtaruddin menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR.
Ketika ditemui di gedung KPK, Muchtaruddin membantah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut. Ketika dikejar oleh sejumlah wartawan, dia mengaku hanya melaporkan kekayaan kepada KPK.
Kasus dugaan suap itu terungkap dalam dakwaan terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Yusuf Erwin Faisal.
Tim Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan, Yusuf telah menerima pemberian uang senilai Rp125 juta dan 220 ribu dolar Singapura terkait persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp4,2 triliun yang diajukan oleh Dephut.
Revitalisasi SKRT senilai Rp180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran tersebut.
Yusuf diminta oleh Anggoro Widjojo dari PT Masaro Radiokom untuk menyetujui usulan rancangan anggaran itu dan dijanjikan sejumlah uang. PT Masaro Radiokom adalah calon rekanan Dephut dalam proyek revitalisasi SKRT.
Tim Penuntut Umum menyatakan, Yusuf telah menerima uang dari Anggoro Widjojo yang disampaikan oleh David Angka Wijaya melalui Tri Budi Utami di ruang sekretariat Komisi IV DPR.
Uang tersebut kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Suswono (Rp50 juta), Muchtaruddin (Rp50 juta), dan Muswir (Rp5 juta).
Pada November 2007, Yusuf kembali menerima sejumlah uang dari Anggoro Wijoyo. Uang itu juga diduga dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Fachri Andi Laluasa (30 ribu dolar Singapura).
Kemudian kepada Azwar Chesputra (5 ribu dolar Singapura), Hilman Indra (140 ribu dolar Singapura), Muchtaruddin (40 ribu dolar Singapura), dan Sujud Sirajuddin (Rp20 juta).
(*)
KPK Periksa Saksi Kasus Anggoro
5 November 2009 19:51 WIB
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
Tags: