Jakarta (ANTARA) - Badan Restorasi Gambut (BRG) menargetkan restorasi ekosistem gambut di Tanah Papua, yakni sebesar 39.239 hektare.

"Target restorasi di Tanah Papua memang tidak banyak dan luas dibandingkan provinsi lain misalnya di Pulau Sumatera dan Kalimantan," kata Deputi III bidang edukasi, sosialisasi, partisipasi dan kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG) Myrna A Safitri PhD saat diskusi virtual tentang tata kelola kampung dalam ekosistem gambut yang di pantau di Jakarta, Senin.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan dengan mengacu pada mandat Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut melakukan restorasi ekosistem yang rusak dengan luas kurang lebih 2,7 juta hektare yang ada di tujuh provinsi salah satunya Papua.

Ia mengatakan dari target 39.239 hektare tersebut terdiri dari kawasan konservasi 3.071 hektare, area konsesi 4.372 hektare dan kawasan lainnya termasuk hutan produksi, hutan lindung dan APL tidak berizin sebanyak 31.796 hektare.

Khusus kawasan-kawasan yang tidak diberikan izin tersebut, ujar dia, koordinasi dan fasilitasinya berada di tangan BRG secara langsung. Kemudian BRG juga bekerja sama dengan sejumlah pihak termasuk untuk Papua di antaranya kemitraan, yayasan satu nama dan sebagainya.

Baca juga: Kepala BRG sebut cetak sawah baru sama dengan program restorasi gambut

Baca juga: Peneliti: Peran agama penting untuk usaha konservasi lingkungan


Lebih rinci, terdapat empat kabupaten yang menjadi wilayah kerja BRG yaitu Kabupaten Asmat sebanyak 488 hektare, Kabupaten Boven Digoel 1.638 hektare, Kabupaten Mappi 25.536 hektare dan Kabupaten Merauke 11.577 hektare.

Ia menegaskan posisi BRG dalam melaksanakan restorasi gambut tidak bisa menafikan keberadaan masyarakat. Sebab, terdapat ratusan hingga ribuan desa atau kampung yang ada di wilayah target restorasi.

"Lebih jauh dari itu upaya pemulihan restorasi gambut atau pemulihan lingkungan sebenarnya juga berbicara upaya memulihkan kemanusiaan," ujar dia.

Oleh karena itu, partisipasi masyarakat yang hakiki dan inklusif termasuk juga yang mengakui keberadaan masyarakat adat menjadi bagian inheren dalam pelaksanaan restorasi gambut.

Baca juga: Perempuan dan peran pentingnya dalam restorasi lahan gambut

Baca juga: 120.000 ha gambut jadi PR restorasi BRG di 2020