Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Joko Widodo mencermati masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Oleh karena itu Presiden memberikan arahan atas kemungkinan adanya sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan.

"Presiden memberi arahan kemungkinan akan dipertegas, selain sosialisasi dan edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan," ujar Muhadjir seusai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Muhadjir menyampaikan dasar hukum mengenai pemberian sanksi tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga: Rompi Orang Kepala Batu sebagai sanksi sosial bagi yang tak bermasker
Baca juga: Polisi kenakan sanksi pelaku bawa kabur jenazah COVID-19 di Medan


Dia menekankan bahwa Presiden melihat imbauan dan sosialisasi dipandang belum cukup tanpa adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran terutama yang melanggar protokol.

"Mohon masyarakat memahami yang disampaikan Presiden menandakan betapa sangat tinggi risiko yang masih dihadapi bangsa Indonesia terhadap COVID-19," ujar dia.

Baca juga: 2.000 orang tak pakai masker di Jakpus kena sanksi
Baca juga: Tujuh pengunjung RHU dikenai sanksi langgar protokol kesehatan
Baca juga: Sekjen MUI usulkan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan