Jakarta (ANTARA News) - Menpan dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan bahwa sistem yang mengatur kenaikan gaji pegawai negeri sipil harus disempurnakan lagi.

"Kita sempurnakan sistem kepegawaian. Pegawai itu harus kita hitung berdasarkan beban kerja," katanya usai Seminar Nasional Kabinet Baru dan Otonomi Daerah yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah, Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta, Rabu.

Upaya penyempurnaan itu, katanya, merupakan salah satu bagian dari upaya reformasi birokrasi dan sebenarnya sistem tersebut sudah ada namun perlu disempurnakan hingga menyentuh perhitungan beban kerja.

"Yang ujung-ujungnya `job price` (nilai suatu pekerjaan). Dia punya jabatan, berapa `price`-nya, lalu keluarlah remunerasi yang dihitung Depkeu. Jangan tiba-tiba ada kenaikan gaji, tapi perhitungkan beban kerja. Ini perlu disempurnakan," katanya.

Ia memberi contoh, saat ini ada teknologi informasi sehingga pegawai harus juga mengetahuinya. Hal itu berarti ada beban kerja baru bagi pegawai dibanding sebelumnya.

"Jadi sudah berubah tantangan yang dulu dengan yang sekarang," katanya.

Ia mengatakan, kenaikan gaji sebenarnya dihitung berdasarkan inflasi dan beban kerja, serta perlu juga memperhatikan gaji di sektor swasta, dan harus dihitung mulai dari pegawai tingkat bahwa hingga pejabat tinggi.

Ketika ditanya gaji menteri, Mangindaan meminta agar membicarakan gaji pejabat negara atau aparatur negara tidak hanya menyebut gaji menteri karena arahan Presiden, yang perlu diperhatikan adalah gaji pejabat negara sampai eselon satu.

"Gubernur dan DPR kan juga termasuk pejabat negara. Semua, jangan ditonjolkan menterinya," katanya.

Mangindaan mengatakan, gaji pejabat negara tersebut jangan sampai "jomplang" (berbeda besar) dengan pejabat lain seperti di BUMN yang gajinya lebih tinggi dari presiden.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah telah menghitung penataan remunerasi pejabat negara yang dapat mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2010.

Menkeu menyebutkan, metodologi penetapan penghasilan bagi pejabat negara yang baru mendesak untuk segera dibangun. Salah satu metodologi yang disarankan adalah berdasarkan evaluasi pekerjaan ("job evaluation and job grading").

"Desain, metodologi, dan tools (alat) yang diperlukan telah tersedia dan siap untuk dioperasikan. Saat ini telah terdapat sistem untuk penetapan remunerasi pejabat negara yang bersifat utuh, adil, dan komprehensif," kata Menkeu dalam jumpa pers bersama Men-PAN dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan beberapa waktu lalu.

Pada Desember 2005, Presiden menginstruksikan Menkeu dan Men-PAN untuk melakukan kajian dan evaluasi seluruh sistem penggajian pejabat negara dalam rangka menata sistem remunerasi dan penetapan tunjangan pejabat negara agar tidak parsial dan tidak "ad hoc".
(*)