Polda metro jaya siapkan empat titik layanan SIM keliling
13 Juli 2020 08:48 WIB
Sejumlah pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menunggu antrean di Gerai SIM Blok M Square, Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Senin (15/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat lokasi untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM.
Adapun empat lokasi bus SIM Keliling pada hari ini yakni:
1. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling (Simling) Jakarta ini dibuka pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Masyarakat juga bisa mendapatkan layanan perpanjangan via Gerai SIM di sejumlah mal di Jakarta, antara lain di:
1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Baca juga: Ini 13 lokasi alternatif untuk perpanjang SIM di Jakarta
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.
Layanan Bus Keliling maupun Gerai SIM hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja, bagi SIM yang masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.
Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.
Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.
Baca juga: Ini 12 lokasi titik layanan SIM di Ibu Kota
Untuk mengakses layanan SIM Keliling (Simling) ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti: Foto kopi KTP beserta KTP asli, Fotokopi SIM lama dan fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Adapun empat lokasi bus SIM Keliling pada hari ini yakni:
1. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling (Simling) Jakarta ini dibuka pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Masyarakat juga bisa mendapatkan layanan perpanjangan via Gerai SIM di sejumlah mal di Jakarta, antara lain di:
1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Baca juga: Ini 13 lokasi alternatif untuk perpanjang SIM di Jakarta
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.
Layanan Bus Keliling maupun Gerai SIM hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja, bagi SIM yang masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.
Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.
Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.
Baca juga: Ini 12 lokasi titik layanan SIM di Ibu Kota
Untuk mengakses layanan SIM Keliling (Simling) ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti: Foto kopi KTP beserta KTP asli, Fotokopi SIM lama dan fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: