Manado (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulut peringkat pertama pemenuhan dokumen dan sistem tata kelola pemerintahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sulut," sebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulut, Christian Talumepa di Manado, Minggu.

Pemprov Sulut, kata Christian, mendapatkan nilai 68,34 pada semester I berdasarkan hasil verifikasi terhadap delapan sektor area intervensi koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK dalam pencegahan korupsi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Hal ini merupakan implementasi dari visi dan misi gubernur dan wakil gubernur mewujudkan Sulut yang berkepribadian melalui tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel," katanya.

Dia menjelaskan, delapan sektor area intervensi Korsupgah KPK yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa; Pelayanan Terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN; optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah serta dana desa untuk kabupaten/kota.

Selain menduduki peringkat I pemenuhan dokumen dan sistem tata kelola pemerintahan di Indonesia, tingkat persentase kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemprov Sulut mencapai 100 persen berdasarkan penarikan data dari aplikasi penyampaian LHKPN yang disediakan KPK.

Baca juga: Gubernur optimistis sinergitas KPK mampu mencegah korupsi

Diketahui, LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara, beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan dalam formulir LHKPN.

Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut itu menjelaskan, penyelenggara negara yang dimaksud dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 28 Tahun 2017 tentang LHKPN di lingkup Pemprov Sulut adalah gubernur, wakil gubernur, pejabat eselon I, II, III dan yang disamakan, pejabat fungsional auditor dan pejabat fungsional pengawas urusan pemerintahan di daerah (P2UPD).

Selanjutnya, pejabat pengelola keuangan yang meliputi bendahara umum daerah, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kuasa bendahara umum daerah, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola unit layanan pengadaan (ULP) dan pejabat tertentu atas permintaan KPK.

Peringkat 10 besar berikutnya setelah Sulut yaitu, Pemkab Soppeng, Pemkot Bukittinggi, Pemkab Lamongan, Pemkab Banggai, Pemkab Pinrang, Pemkab Klungkung, Pemkab Sampang, Pemprov Bali serta Pemkab Agam.

Baca juga: KPK jadikan Minahasa Tenggara rujukan pencegahan korupsi di Sulut

Baca juga: KPK kunjungi Pemkab Minahasa Tenggara

Baca juga: KPK-Pemprov Sulut ajak pengusaha ikut cegah korupsi