Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp139 miliar dari 31 kasus korupsi sepanjang tahun 2009.
Ketua Sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR,di Jakarta, Rabu, mengatakan, anggaran negara yang berhasil diselamatkan telah diserahkan ke kas negara dan kas daerah dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Anggaran tersebut disita dari 31 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Tumpak Hatorangan.
Dalam melakukan penyitaan dan penangkapan, katanya, KPK meminta bantuan Interpol, Polri, dan instansi lainnya.
Ditambahkannya, saat ini KPK masih menyelesaikan 55 kasus lainnya yang perkaranya sedang ditangani pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA).
Selain menyampaikan soal penindakan, pimpinan KPK menjelaskan upaya pencegahan, tugas dan kewenangannya, termasuk pagu dan realisasi anggaran lembaga tersebut.
Rapat dengar pendapat( RDP )antara KPK dan Komisi III DPR dipimpin Ketua Komisi III, Bennny K Harman yang didampingi dua orang wakilnya, Fachry Hamzah dan Azis Syamsuddin.
Benny mengatakan, RDP antara KPK dengan Komisi III DPR ini membahas soal legislasi, anggaran, dan pengawasan yang terkait dengan KPK.
Seluruh pimpinan KPK hadir pada RDP ini yakni dua pimpinan definitif, Haryono Umar dan Muhammad Jasin serta tiga pimpinan sementara yakni Waluyo, Mas Achmad Santosa, dan Tumpak Hatorangan Sitmorang.
Dalam ksempatan tersebut pimpinan KPK didampingi, Penasihat Zainal Abidin, Sekjen Bambang Sapto Pratomo, serta para deputi dan direktur.(*)
KPK Telah Selamatkan Rp139 Miliar
4 November 2009 11:32 WIB
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009
Tags: