Padang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat, membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Tahap Tiga secara luar jaringan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi, melalui surat edarannya di Padang, Minggu, mengatakan sekolah yang akan melaksanakan PPDB Tahap Tiga tersebut ialah sekolah yang masih memiliki daya tampung setelah pelaksanaan PPDB secara daring.

Ia menyampaikan hal itu melalui surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Nomor: 421.1/4865/Dikdas.3/2020 tentang penetapan sekolah filial, penambahan rombongan belajar, dan pemenuhan daya tampung SMPN Kota Padang Tahun Pelajaran 2020/2021.

Baca juga: Puluhan orang tua siswa mengadu ke Ombudsman Sumbar perihal PPDB

Menurut dia, pelaksanaan PPDB SMP Negeri Tahap Tiga ini karena masih banyaknya peserta didik tamatan SD yang belum tertampung pada SMPN di Padang. Untuk itu perlu dilakukan penambahan penerimaan peserta didik baru.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Dinas Pendidikan Kota Padang menetapkan sekolah filial, penambahan rombongan belajar, dan pemenuhan daya tampung SMPN Kota Padang Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kemudian mengenai pengumuman pelaksanaannya akan disampaikan di sekolah tersebut pada Senin (13/7), sedangkan untuk pendaftaran dimulai pada Kamis (16/7) sampai Sabtu (18/7).

Baca juga: Legislator: Serahkan pengelolaan PPDB Sumbar kepada pihak ketiga

Untuk pelaksanaan Verifikasi Adiministrasi akan dilakukan pada 20-21 Juli 2020 dan verifikasi faktual lapangan pada 22-25 Juli 2020.

Selanjutnya, mengenai hasilnya akan diumumkan pada 27 Juli 2020, pendaftaran ulang dilaksanakan pada 28 sampai 29 Juli 2020.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk penyeleksiannya menggunakan nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL) dari Sekolah Dasar (SD) asal.

Baca juga: Puluhan wali murid datangi kantor DPRD protes PPDB zonasi di Padang

Kemudian pendaftaran filial SMPN 44 Padang, telah dilaksanakan sejak Jumat (10/7) di SMPN 14 Padang dan pendaftaran filial SMPN 45 Padang telah dibuka di SDN 28 Padang Sarai, Padang.

Ia juga mengatakan pendaftaran filial sekolah bertujuan untuk bina lingkungan dengan mengutamakan peserta didik yang berada di sekitar lingkungan sekolah tersebut.

Lebih lanjut, untuk persyaratan pendaftaran sekolah filial berupa mengisi formulir pendaftaran, fotokopi surat keterangan lulus, fotokopi akte kelahiran, fotokopi kartu keluarga atau surat keterangan domisili, dan fotokopi kartu tanda penduduk orang tua.

Baca juga: Komisi V DPRD rekomendasikan jadwal PPDB Sumbar ditambah dua hari

Kemudian penetapan penambahan rombongan belajar SMP Negeri Padang terdapat di enam sekolah yaitu SMPN 18 Padang, SMPN 28, SMPN 13, SMPN 12, SMPN 24, dan SMPN 11.

"Pada tahap ini seleksi yang digunakan berdasarkan nilai SKL, sesuai zonasi, dan calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata dia.

Lebih lanjut, untuk pemenuhan daya tampung SMPN Padang dengan ketentuan seleksi berdasarkan nilai SKL dan pendaftar merupakan peserta didik yang belum diterima di SMPN pada tahap PPDB daring.

Baca juga: Padang terapkan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru