Palu (ANTARA) - Selama 3 bulan masa pandemi COVID-19, pemerintah pusat dan daerah secara serius berupaya keras mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di seluruh wilayah Nusantara.
Dalam menghadapi masa pandemi COVID-19, pemerintah harus mengeluarkan berbagai kebijakan konkret demi untuk keselamatan jiwa masyarakat.
Langkah itu, antara lain melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di setiap daerah yang memiliki tingkat kasus positif COVID-19 yang tinggi.
Kebijakan lainnya adalah membentuk petugas gugus tugas COVID-19, mulai dari tingkat pusat, daerah, sampai kecamatan/desa di seluruh Tanah Air.
Pemerintah memberlakukan protokol kesehatan (prokes) sebagai langkah antisipasi yang bisa memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di tengah-tengah masyarakat.
Kebijakan tersebut juga menutup semua pintu masuk dan keluar serta sarana dan prasana, termasuk transportasi dan tempat-tempat lain yang berpotensi terjadi kerumunan orang.
Baca juga: Imigrasi Manado lakukan inovasi layanan antar paspor
Guna mendukung upaya pemerintah pusat dan daerah terkait dengan masalah COVID-19, jajaran Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01-01-2014 Tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam Rangka Mencegah Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kantor Imigrasi di Seluruh Daerah, termasuk di Kota Palu.
Surat edaran tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPA Palu yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Sulteng.
Sejak pembatasan layanan keimigrasian tersebut, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPA Palu Wahyu, sangat berdampak besar pada pelayanan pengurusan paspor dan dokumen keimigrsian lainnya.
Di Palu, kata dia, selama 3 bulan masa pandemi, tidak ada pelayanan pengurusan paspor seperti yang biasa sebelum adanya wabah virus corona. Kala itu saban hari kerja petugas imigrasi sangat sibuk melayani para pemohon paspor.
Selama masa pandemi, Kantor Imigrasi Palu terlihat sepi pemohon. Bahkan, hanya petugas imigrasi yang berkantor dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Di kalangan pegawai imigrasi, tetap menjaga jarak satu sama lainnya. Begitu pula, mereka tidak boleh berjabat tangan dan semua wajib pakai masker.
Baca juga: Masuki normal baru, Kantor Imigrasi Bali terima 308 pengajuan paspor
Era Normal Baru
Setelah 3 bulan masa pandemi COVID-19, pemerintah pusat menetapkan kebijakan baru dengan istilah new normal atau normal baru, bahkan ada istilah lainnya tatanan kehidupan baru. Aktivitas masyarakat pun diperlonggar.
Moda trasportasi, objek wisata, pasar, dan sarana/fasilitas lainnya, misalnya, beropersi kembali, termasuk pelayanan keimigrasian yang sempat terhenti beberapa bulan.
Meski layanan pengurusan dokumen keimigrasian sudah bisa dilakukan kembali, bukan berarti abaikan protokol kesehatan COVID-19. Semua pihak wajib menerapkannya, termasuk jajaran Kantor Imigrasi Palu.
Bahkan, kata Wahyu, sejak masa pandemi, pihaknya telah melengkapi petugas dengan alat pelindung diri (APD), seperti masker dan alat pencuci tangan. Selain itu, di tempat pelayanan paspor juga disediakan alat cuci tangan bagi masyarakat atau para pemohon paspor.
Mereka sebelum bertemu dengan petugas imigrasi, wajib mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, dan pakai masker. Jika tidak menggunakan APD, pemohon paspor tidak akan dilayani, Hal ini demi menjaga dan mencegah munculnya klaster baru penyebaran virus corona.
"Jangan sampai kantor imigrasi menjadi sumber penyebaran COVID-19," kata Wahyu.
Baca juga: Imigrasi Khusus TPI Batam kurangi kuota pengurusan paspor
Pada era normal baru, Dirjen Imigrasi kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dalam Masa Tatatan Normal Baru.
Dengan dikeluarkan SE tersebut, SE yang lama resmi dicabut alias tidak berlaku lagi.
Maksud dan tujuan dari SE yang baru, kata Wahyu, untuk memastikan pelayanan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian dapat berjalan efektif pada masa tatanan normal baru dan mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di lingkungan satuan kerja keimigrasian.
Ruang lingkup SE yang baru memuat panduan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian meliputi pelayanan bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA).
Panduan dimaksud meliputi penerbitan paspor, alih status izin tinggal keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian (SKIM), pendaftaran pewarganegaraan ganda terbatas, dan fasilitas keimigrasian serta pelaksanaan tugas dan fungsi rumah detensi imigrasi.
Semua mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 /2011.
Berikutnya, SE Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negara Kementerian Hukum dan HAM serta SE Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.
Baca juga: Pembuatan paspor di Pekanbaru aktif lagi, kuota dikurangi 50 persen
Paspor Apapo
Pada era normal baru, kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Palu Danil, imigrasi membuka pelayanan antrean permohonan pembuatan paspor (apapo) melalui aplikasi online melalui Playstore atau Appstore.
"Ini merupakan salah satu langkah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan ke luar negeri pada masa tatanan normal baru," kata Danil.
Sebenarnya program tersebut sudah lama, terutama di kantor-kantor imigrasi yang memiliki tingkat permohonan pembuatan paspor cukup tinggi, seperti di Pulau Jawa dan lainnya.
Akan tetapi, khusus di Palu, terbilang baru karena jumlah pemohon belum sebanyak daerah lainnya. Sebelum masa pandemi COVID-19, setiap hari bisa melayani berkisar 70—80 pemohon paspor.
Baca juga: Kantor Imigrasi mulai buka antrean pelayanan paspor lewat aplikasi
Namun, selama masa pandemi pelayanan terhenti. Hal itu merupakan kebijakan dari pusat untuk menghentikan sementara pelayanan paspor karena wabah COVID-19.
Pelayanan permohonan pembuatan paspor baru dibuka kembali namun jumlahnya masih minim.
Terkait dengan pelayanan paspor daring (online) dimaksud, masyarakat yang akan membuat paspor tidak perlu antre lagi di kantor imigrasi.
Melalui aplikasi tersebut, pemohon tinggal memilih waktu jam berapa bisa pagi, siang, atau sore hari sebab di aplikasi sudah ada pilihan soal waktu yang diinginkan oleh pemohon paspor.
"Jadi, pemohon datang tepat waktunya langsung dilayani oleh petugas dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan gugus COVID-19," ujarnya.
Pemohon mendapatkan pelayanan dari petugas imigrasi yang ada di loket pendaftaran. Mereka diwajibkan untuk cuci tangan di tempat yang sudah disediakan dan pakai masker.
Begitu pula petugas imigrasi wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
Khusus layanan paspor daring, berlaku bagi permohonan pembuatan paspor baru dan paspor kedaluwarsa. Untuk paspor yang hilang atau rusak, pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi.
Mengapa mereka tidak dilayani? Karena ada proses yang harus dijalani pemohon, seperti pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dengan itu.
Baca juga: Kantor kebanjiran, Imigrasi Banda Aceh hentikan pelayanan paspor
Paspor Kolektif
Kantor Imigrasi Palu juga membuka pelayanan paspor kolektif dengan sistem jemput bola guna memudahkan masyarakat yang akan memperoleh paspor perjalanan ke luar negeri. Layanan ini dikhususkan bagi pemohon kolektif dengan batas minimal 50 orang.
Petugas imigrasi akan mendatangi tempat pemohon. Namun, hanya pada waktu dan jam kerja antara pukul 08.00 dan 16.00 WITA.
Program tersebut merupakan bentuk dari perhatian pemerintah dalam hal ini jajaran imigrasi untuk mempermudah masyarakat mengurus paspor secara kolektif pada era normal baru.
Mengenai persyaratan kelengkapan administrasi, kata Danil, sama seperti umumnya yakni melampirkan ijazah, KTP, kartu keluarga, akta lahir, atau surat nikah bagi pemohon yang sudah menikah.
Untuk layanan paspor kolektif, hanya berlaku untuk paspor baru dan pergantian paspor.
Pemohon paspor yang hilang, yang bersangkutan harus mengurus langsung di kantor Imigrasi karena ada persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti membuat berita acara dan wawancara.
Pelayanan paspor di tatanan kehidupan baru, tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19, baik petugas maupun masyarakat tetap sama-sama melaksanakan protokol kesehatan COVID-19, yakni jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan tidak boleh bersentuhan satu sama lainnya.
Baca juga: Jemput bola, Imigrasi beri layanan paspor kolektif
Ketua APINDO Sulteng Achrul Udaya menyambut positif atas kebijakan pelayanan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPA Palu.
Ia berharap kebijakan baru tersebut akses masyarakat untuk bisa mendapatkan dokumen keimigrasian ke depan ini makin lebih mudah lagi.
Artikel
Kebijakan baru pelayanan paspor pada era normal baru
Oleh Anas Masa
11 Juli 2020 22:19 WIB
Seorang petugas Kantor Imigrasi Kelas I Palu sedang melayani salah satu pemohon paspor. ANTARA/Anas Masa
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: