Proyek pendidikan di Nagan Raya senilai Rp2,9 miliar diduga bermasalah
11 Juli 2020 18:43 WIB
Anggota Pansus DPRA Teuku Raja Keumangan melakukan pengecekan barang "projector" untuk sejumlah SMA di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Sabtu (11-7-2020). ANTARA/dokumentasi pribadi
Suka Makmue (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) menduga pengadaan projector dan layar senilai Rp2,9 miliar untuk sejumlah sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Nagan Raya bermasalah.
Pasalnya, kata anggota DPRA Teuku Raja Keumangan di Nagan Raya, Sabtu, pengadaan barang elektronik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019 tidak diketahui lokasi penyalurannya sesuai dengan dokumen kontrak kerja.
"Sejauh ini, kami tidak tahu ke mana saja perlengkapan barang yang sudah katanya sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah di Nagan Raya," kata Teuku Raja Keumangan.
Baca juga: OTT Bupati Kutai Timur terkait pengadaan barang dan jasa
Hal itu, kata Teuku Raja Keumangan, karena petugas penanggung jawab pengadaan (PPTK) tidak mau mendampingi tim pansus untuk turun ke lokasi kegiatan.
Padahal, lanjut dia, jauh-jauh hari sebelumnya pihaknya juga sudah menyurati pejabat terkait di Dinas Pendidikan Aceh agar bersama-sama turun ke daerah guna melakukan pengecekan secara langsung.
Namun, hingga Tim Pansus DPRA turun ke daerah, tidak ada pejabat terkait pengadaan yang bersedia mendampingi legislator untuk melakukan pansus pengadaan barang dan jasa yang sudah dibeli pada tahun 2019.
Tidak hanya itu, Pansus DPRA juga menemukan persoalan yang sama pada proyek pengadaan komputer untuk sarana ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di Nagan Raya senilai Rp2,1 miliar bersumber dari APBA 2019.
Menurut Teuku Raja Keumangan, akibat tidak adanya pejabat PPTK yang mendampingi legislator, pihaknya juga kesulitan melakukan pengecekan terhadap barang UNBK yang sudah dibeli dan ditempatkan di sekolah-sekolah.
Bahkan, saat Tim Pansus DPRA mendatangi SMA Negeri 2 Kuala, Nagan Raya, juga tidak ada pintu ruangan yang dibuka dengan alasan tidak ada kunci dan berbagai macam alasan lainnya.
Baca juga: Kominfo-LKPP terapkan aplikasi monitoring demi transparansi pengadaan
"Seharusnya Dinas Pendidikan Aceh sudah siap dengan semua data sehingga tidak terkesan menghambat upaya pengawasan oleh DPRA," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pansus ini untuk memastikan apakah semua kegiatan APBA 2019 berjalan lancar atau tidak.
Pihaknya juga kecewa dengan jawaban pejabat dari Dinas Pendidikan Cabang Kabupaten Nagan Raya ketika ditanya soal distribusi barang, bahkan tidak mengetahui penempatan barang tersebut.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya Khairan mengatakan, "Berdasarkan hasil pengecekan ke Dinas Pendidikan Aceh, semua barang pengadaan tahun anggaran 2019 sudah diserahkan ke masing-masing sekolah di daerah ini."
Khairan lantas melanjutkan, "Kami masih melakukan verifikasi ke mana saja barang-barang ini disalurkan. Pada saat ini kami masih terus berupaya melakukan komunikasi dengan sejumlah kepala sekolah di Nagan Raya."
Barang pengadaan yang dilakukan pengecekan oleh Tim Pansus DPRA tersebut, sepengetahuannya sudah serah terima barang sesuai dengan proyek pengadaan.
Pasalnya, kata anggota DPRA Teuku Raja Keumangan di Nagan Raya, Sabtu, pengadaan barang elektronik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019 tidak diketahui lokasi penyalurannya sesuai dengan dokumen kontrak kerja.
"Sejauh ini, kami tidak tahu ke mana saja perlengkapan barang yang sudah katanya sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah di Nagan Raya," kata Teuku Raja Keumangan.
Baca juga: OTT Bupati Kutai Timur terkait pengadaan barang dan jasa
Hal itu, kata Teuku Raja Keumangan, karena petugas penanggung jawab pengadaan (PPTK) tidak mau mendampingi tim pansus untuk turun ke lokasi kegiatan.
Padahal, lanjut dia, jauh-jauh hari sebelumnya pihaknya juga sudah menyurati pejabat terkait di Dinas Pendidikan Aceh agar bersama-sama turun ke daerah guna melakukan pengecekan secara langsung.
Namun, hingga Tim Pansus DPRA turun ke daerah, tidak ada pejabat terkait pengadaan yang bersedia mendampingi legislator untuk melakukan pansus pengadaan barang dan jasa yang sudah dibeli pada tahun 2019.
Tidak hanya itu, Pansus DPRA juga menemukan persoalan yang sama pada proyek pengadaan komputer untuk sarana ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di Nagan Raya senilai Rp2,1 miliar bersumber dari APBA 2019.
Menurut Teuku Raja Keumangan, akibat tidak adanya pejabat PPTK yang mendampingi legislator, pihaknya juga kesulitan melakukan pengecekan terhadap barang UNBK yang sudah dibeli dan ditempatkan di sekolah-sekolah.
Bahkan, saat Tim Pansus DPRA mendatangi SMA Negeri 2 Kuala, Nagan Raya, juga tidak ada pintu ruangan yang dibuka dengan alasan tidak ada kunci dan berbagai macam alasan lainnya.
Baca juga: Kominfo-LKPP terapkan aplikasi monitoring demi transparansi pengadaan
"Seharusnya Dinas Pendidikan Aceh sudah siap dengan semua data sehingga tidak terkesan menghambat upaya pengawasan oleh DPRA," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pansus ini untuk memastikan apakah semua kegiatan APBA 2019 berjalan lancar atau tidak.
Pihaknya juga kecewa dengan jawaban pejabat dari Dinas Pendidikan Cabang Kabupaten Nagan Raya ketika ditanya soal distribusi barang, bahkan tidak mengetahui penempatan barang tersebut.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya Khairan mengatakan, "Berdasarkan hasil pengecekan ke Dinas Pendidikan Aceh, semua barang pengadaan tahun anggaran 2019 sudah diserahkan ke masing-masing sekolah di daerah ini."
Khairan lantas melanjutkan, "Kami masih melakukan verifikasi ke mana saja barang-barang ini disalurkan. Pada saat ini kami masih terus berupaya melakukan komunikasi dengan sejumlah kepala sekolah di Nagan Raya."
Barang pengadaan yang dilakukan pengecekan oleh Tim Pansus DPRA tersebut, sepengetahuannya sudah serah terima barang sesuai dengan proyek pengadaan.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: