Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Taufik Basari menyatakan akan berupaya menghadirkan Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami upayakan Bibit-Chandra bisa dihadirkan pada sidang selanjutnya karena pada sidang ini tidak bisa hadir," kata Taufik di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, MK menggelar sidang permohonan uji materi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya Pasal 32 ayat 1 huruf c berkaitan dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa melakukan tindak pidana , serta Pasal 32 ayat 3.

Taufik mengungkapkan Chandra-Bibit tidak bisa menghadiri sidang itu, lantaran Mabes Polri baru menerima surat permohonan untuk menghadirkan Chandra-Bibit pada Senin (2/11) siang.

"Sehingga terjadi keterlambatan karena Mabes Polri baru terima suratnya pada Senin siang," ujar Taufik.

Taufik menyatakan pihaknya akan melakukan antisipasi agar kliennya tersebut bisa menghadiri sidang uji materi dengan agenda selanjutnya di MK.

Pada sidang ini, MK menggelar sidang uji materi dengan agenda mendengarkan rekaman pembicaraan yang antara lain diduga suara Anggodo dengan sejumlah orang antara lain diduga suara mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Wisnu Subroto, serta penyidik polisi.

Selain itu, MK juga akan meminta keterangan dua orang ahli dari pihak KPK, yakni mantan Ketua Komnas Hak Asasi Manusia, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan pakar pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio.

Sidang uji materi kali ini yang mengagendakan mendengarkan rekaman tersebut, mengundang banyak perhatian dari sejumlah masyarakat dan tokoh nasional, termasuk Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. (*)