Jakarta (ANTARA News) - Aparat penegak hukum yang disebut dalam rekaman yang diduga merupakan pembicaraan melalui telepon antara Anggodo dengan orang yang diduga penyidik Mabes Polri harus diusut dan jika terbukti bersalah harus ditindak tegas.
Demikian pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie kepada pers di Gedung DPR/MPR jakarta, Selasa, menanggapi perkembangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Marzuki mengemukakan, jika terbukti melakukan kesalahan, maka hukuman yang diterapkan kepada aparat penegak hukum harus lebih berat dibanding kesalahan yang dibuat oleh orang yang bukan penegak hukum.
"Kalau pejabat atau aparat penegak hukum apakah polisi atau KPK melakukan pelanggaran, maka sanksinya harus lebih berat dibanding sanksi untuk orang biasa," katanya.
Penerapan sanksi yang lebih berat itu, menurut Marzuki, untuk menjaga kewibawaan institusi dan menciptakan keteladanan aparat dan pejabat bagi masyarakat.
MK dalam sidang uji materi UU KPK memperdengarkan rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Pemutaran rekaman itu dilakukan dalam sidang uji materi UU KPK yang diajukan oleh pimpinan KPK non aktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, di MK, Selasa, yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (*)
Ketua DPR: Tindak Aparat yang Disebut Dalam Rekaman
3 November 2009 12:54 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie. (ANTARA)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009
Tags: