Jakarta (ANTARA News) - Ratusan orang dari berbagai kalangan mulai memadati gedung MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, untuk mengikuti sidang uji materi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan dua pimpinan KPK.

Uji materi itu diajukan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

Berdasar pantauan ANTARA News, puluhan aparat keamanan dari Polres Metro Jakarta Pusat telah disiagakan untuk mengamankan situasi dan kondisi di gedung MK dan sekitarnya.

Sementara itu, para pengunjuk rasa juga mulai berdatangan dan menyampaikan orasi di depan gedung MK. Sebagian dari mereka menggelar aksi unjuk rasa terkait sidang sengketa pilkada, sedangkan yang lain berorasi terkait sidang uji materi Undang-undang KPK.

Saat ini ruang utama di gedung MK sedang dipersiapkan untuk sidang yang dimohonkan oleh pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

Dua pesawat televisi dan puluhan kursi disiapkan di ruang tunggu di depan ruang sidang utama bagi para pengunjung sidang yang tidak bisa memasuki ruang sidang.

Sebelumnya, Ketua MK, Mahfud MD telah membuat surat ketetapan untuk meminta KPK hadir sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut.

Mahfud juga meminta KPK membawa sejumlah dokumen, termasuk rekaman pembicaraan, yang diperlukan untuk pembuktian pengujian UU KPK itu.

"Kami perintahkan kepada KPK untuk membawa dokumen yang diperlukan," kata Mahfud.

Pernyataan Mahfud itu terkait dengan putusan provisi MK yang menunda pelaksanaan pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK. Pasal itu menyatakan, pimpinan KPK harus diberhentikan jika berstatus terdakwa.

Putusan provisi itu mengabulkan permohonan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah yang meminta pembatalan pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK karena tidak sesuai UUD 1945. (*)