Bandarlampung (ANTARA News) - Provinsi Lampung bertekad menjadi tempat embarkasi haji pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 karena itu perlu persiapan sarana dan prasarana pendukung.

"Selain sarana dan prasarana pendukung, salah satu syarat menjadi embarkasi haji yakni jumlah jemaahnya mencapai 6.500 orang, sedang kuota haji Lampung saat ini 6.282 orang," kata Gubernur Lampung Sjachroedin ZP usai melepas jemaah calon haji Lampung di Bandarlampung, Selasa.

Ia menyebutkan, pihaknya tengah mengupayakan perluasan landasan pacu Bandara Radin Intan dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter agar bandara itu bisa didarati pesawat berbadan lebar pengangkut haji.

"Realisasi pembangunan perluasan landasan itu diperkirakan dilaksanakan pada tahun 2010," kata dia.

Sjachreodin menjelaskan, dana yang diperuntukkan bagi perluasan bandara itu sekitar Rp60 miliar yang berasal dari pemerintah pusat.

Setelah diperluas, Bandara Radin Intan nantinya akan berubah statusnya menjadi bandara komersial yang dikelola PT. Angkasa Pura dan selanjutnya dijadikan embarkasi haji.

"Jika belum memenuhi syarat sebagai embarkasi haji, minimal menjadi transito haji," ujar dia pula.

Terkait belum tercapainya jumlah maksimal kouta haji Lampung sebagai salah satu syarat menjadi embarakasi haji, Gubernur Lampung menyatakan keyakinannya bahwa kouta haji itu bakal tercapai pada tahun mendatang.

"Bila Lampung dijadikan embarkasi haji, daerah lain seperti Bengkulu dan Batu Raja, Sumatra Selatan kemungkinan diberangkatkan melalui Lampung," ujarnya.

Menurut dia, embarkasi haji Lampung itu tujuannya untuk mengurangi beban biaya calon jemaah haji.

Calon jemaah haji Lampung tahun 2009 yang berangkat menuju tanah suci mencapai 6.116 orang.

Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung Sya`roni Ma`shum dalam laporannya mengatakan, sebanyak 166 calhaj Lampung batal berangkat haji karena sakit, meninggal dunia dan alasan lain.

Menurut dia, dari 166 calhaj Lampung yang batal berangkat tersebut, sebanyak 39 calhaj karena meninggal dunia, sisanya 127 orang karena belum melunasi ongkos haji, sakit dan lain-lain. (*)