Manado (ANTARA) - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) bekerja sama dengan Resmob Polres Kotamobagu dan Resmob Polres Minahasa meringkus seorang residivis yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Jumat, mengatakan pelaku berinisial SN (31) tersebut melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di sejumlah tempat di wilayah hukum Polda Sulut.
"Selain menangkap pelaku, polisi, juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor," katanya.
Baca juga: Timsus Maleo tangkap residivis pelaku penggelapan mobil
Ia mengatakan berbagai tindak penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan pelaku pada 2015-2020 antara lain penggelapan dua unit sepeda motor di Kota Bitung, penipuan uang dengan jumlah Rp3 juta di Tareran, Minahasa Selatan, penggelapan satu unit sepeda motor dengan tempat kejadian perkara (TKP) Hotel Patrajasa Kota Kotamobagu.
Kemudian penggelapan satu buah ponsel merek Xiaomi., menyewa dua unit kendaraan selama dua minggu dengan tidak membayar dan kendaraan ditinggalkan di wilayah Minahasa Selatan namun ditemukan oleh pemilik kendaraan, penipuan uang sebesar Rp10 juta dengan TKP Bitung Lorong Gipeer.
Selain itu, penggelapan satu sepeda motor dengan TKP Tondano Tataaran dan barang bukti sudah diamankan di Kota Bitung, penggelapan satu unit sepeda motor dengan TKP Talawaan Bajo, penggelapan satu unit mobil di Manado dan barang bukti sudah ditemukan di wilayah Kotamobagu.
Baca juga: Timsus Maleo ungkap peredaran ilegal merkuri
Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah Timsus Maleo mendapatkan informasi bahwa pelaku yang sudah menjadi target operasi berada di Kotamobagu.
Mendapatkan informasi itu Timsus Maleo dipimpin Ipda Fadhly berkolaborasi dengan Resmob Polres Minahasa dan Resmob Polres Kotamobagu, kemudian langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sesudah melakukan penangkapan, tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Pada saat itu pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Baca juga: Polda Sulut tangkap tersangka pencurian dengan kekerasan di Kotamobago
Pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama dan menjalani hukuman di Lapas Tuminting, dan baru bebas pada September 2019.
Polisi ringkus residivis pelaku penipuan dan penggelapan
10 Juli 2020 21:33 WIB
Residivis terduga pelaku penipuan dan penggelapan SN ditangkap Timsus Maleo berkolaborasi dengan Resmob Minahasa dan Resmob Kotamobagu (Timsus) (1)
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: