Mataram (ANTARA) - Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengagendakan klarifikasi terlapor kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mantan Wakil Bupati Lombok Timur M Syamsul Luthfi.

Kasubdit V Bidang Siber Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Yusuf Tauziri, di Mataram, Jumat, mengatakan klarifikasi itu diagendakan pada Kamis (16/7) pekan depan.

"Kepada terlapornya, kami sudah layangkan surat permintaan keterangan. Kami harap terlapornya hadir sesuai dengan jadwal yang kami agendakan, Kamis (16/7) pekan depan," kata Yusuf.
Baca juga: Terkait UU ITE, anggota DPR RI membuat laporan ke Polda NTB


Selain terlapor, pihaknya juga mengagendakan klarifikasi terhadap empat orang dari pihak pelapor. Mereka dijadwalkan hadir mulai Senin (13/7) pekan depan.

Lebih lanjut, laporan Wabup Lombok Timur periode 2008-2013 yang kini anggota Komisi II DPR RI tersebut ditegaskan masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan data.

"Yang jelas kasus ini kami tetap tangani sesuai prosedur hukum penanganan perkara. Nantinya akan kita lihat hasil klarifikasi para pihak, baru bisa kita tentukan arah penanganannya," ujar dia.

Terlapor dalam kasus ini adalah mantan anggota DPRD Lombok Timur berinisial MF. Laporannya terkait tuduhan MF melalui media sosial kepada M Syamsul Luthfi ketika menjabat Wakil Bupati Lombok Timur.

Dalam periode jabatannya tersebut, MF menuding kakak kandung mantan Gubernur NTB TGKH M Zainul Majdi ini telah bermain proyek di luar kewenangan jabatannya sebagai wakil bupati.
Baca juga: Polisi tangkap pengunggah hoaks corona menyebar di Lombok Tengah
Baca juga: Menkominfo sebut pelanggaran ITE di NTB tertinggi