Tangerang (ANTARA News) - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, untuk ketiga kalinya menggagalkan penyelundupan shabu-shabu senilai Rp25,2 milliar milik sindikat internasional asal Iran.
Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Baduri Wijayanta mengatakan, pada Minggu (1/11) kemarin, pihaknya melakukan pencegahan penyelundupan shabu kristal bening dengan berat kurang lebih 1.000 gram senilai Rp2,2 miliar.
Kristal bening tersebut dikemas dalam empat paket yang diletakan di dalam dua koper yang terdeteksi X-Ray di terminal II D bandara Soekarno Hatta.
"Di terminal itu kita menangkap warga Iran berinisial HMA yang menumpang pesawat MH 711 dan AK yang menjemput HMA di bandara," kata Wijayanta di Tangerang, Senin.
Sebelumnya pada hari Jumat (30/10) Bea dan Cukai juga mengagalkan penyeludupan cairan bening yang diduga sabu (metamphetamine) dengan jumlah kurang lebih 5.130 gram dengan nilai total Rp11,3 miliar.
Wijayanta mengaku cairan bening itu dikemas dalam enam botol dikirim dari Iran yang dibawa oleh salah seorang penyeludup berinisial HRMM warga Iran.
Rabu (21/10), Bea dan Cukai juga berhasil menyita cairan shabu dengan berat 5.358 gram senilai Rp11,7 miliar yang dikemas dalam 14 botol shampo dan sabun pencuci tangan.
HS warga asal Iran yang mengunakan pesawat EK 356 tidak berhasil ditangkap karena pada saat kedatangan bagasi tersebut tidak bersama HS.
"Jadi estimasi total nilai sabu dari tiga kali penangkapan yang kita digagalkan dalam dua minggu ini sebanyak Rp25,2 miliar," ujar Wijayanta.
Wijayanta mengungkapkan barang haram tersebut berasal dari sindikat internasional asal Iran yang sama dengan kasus sebelumnya yang di ungkap Bea dan Cukai pada tanggal 19 dan 20 Oktober 2009 lalu.
"Bandara dijadikan sasaran bagi mereka untuk menyeludupkan shabu itu ke Indonesia dari Iran," ungkapnya.
Para pelaku penyeludupan shabu dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.
Sementara itu, HMA dan AK dua warga Iran yang ditangkap petugas Bea dan Cukai menolak memberikan keterangan di hadapan wartawan.
(*)
Penyelundupan Shabu Rp25,2 Miliar Digagalkan
2 November 2009 17:36 WIB
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
Tags: