Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pasal yang disangkakan kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif dalam berkas yang diserahkan Mabes Polri tetap pada penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
"Tidak ada pasal lain dalam berkas itu, tetap pada pasal pemerasan dan penyalahgunaan wewenang," kata Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, kedua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, diancam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12E UU Korupsi junto pasal 15 UU No 31/1999 mengenai pemerasan.
Kejagung sudah menerima berkas kedua pimpinan KPK nonaktif, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari penyidik Mabes Polri.
Jampidsus menyatakan, berkas yang sudah diserahkan oleh Mabes Polri tersebut sampai sekarang masih diteliti oleh jaksa peneliti."Berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P21," katanya.
Sementara itu, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Komite Penyelamat Kekayaan Negara, Senin, mendatangi gedung KPK untuk menyatakan keprihatinan sekaligus dukungan kepada KPK terkait penahanan pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah.
Bibit dan Chandra ditahan oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan. Salah satu alasan penahanan adalah Bibit dan Chandra berpotensi mengganggu proses penyidikan karena kedua orang itu sering menggelar konferensi pers yang bisa menggiring opini publik.
Sejumlah tokoh nasional tergabung dalam Komite Penyelamat Kekayaan Negara antara lain mantan Presiden Abdurrahman Wahid, mantan Ketua MPR Amien Rais dan Hidayat Nurwahid, mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, serta mantan anggota DPD Marwan Batubara.
Dalam pernyataan sikap di kantor KPK di Jakarta itu , Komite Penyelamat Kekayaan Negara menyatakan, penahanan Bibit dan Chandra telah menciderai rasa keadilan masyarakat.
"Pemenjaraan dengan alasan hukum yang sangat sumir terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, bukan saja telah mengguncang sendi-sendi hukum dan rasa keadilan masyarakat, tapi juga memupus harapan akan berlanjutnya pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Marwan Batubara ketika membacakan pernyataan sikap di depan gedung KPK. (*)
Kejagung: Pimpinan KPK Tetap Dikenakan Pasal Pemerasan
2 November 2009 17:07 WIB
Marwan Effendi (ANTARA)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009
Tags: